Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Esensi Tindak Pidana Perkara Pertamina

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disusun jaksa penuntut umum dinilai membingungkan. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan esensi tindak pidana yang dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan. 

"Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan itu. Ya saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?" kata Alex dalam diskusi Iwakum bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.


Alex mengaku tak dapat menangkap esensi surat dakwaan dan letak tindak pidana dalam perkara tersebut. 

"Terus terang saya bilang ke majelis hakim, 'Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.' Saya sampaikan," ungkapnya. 

Alex mengatakan, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Namun, Alex mengingatkan, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule. Prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan itikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan. 

"Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule," jelasnya.

Alex menyatakan, dalam kedua UU tersebut, terdapat hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan. 

Hal ini karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan. Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan. 

"Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan. Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?" tegas Alex. 

Selain itu, ia menekankan, penegak hukum seharusnya memulai menangani suatu perkara dari adanya kerugian negara. Dikatakan, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana. 

"Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang," paparnya. 

Atas dasar itu, lanjut Alex, perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara. Namun, katanya, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara. 

"Nah, ini yang harus dicamkan, para penyidik itu harus tahu hal seperti itu gitu kan. Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah. Cari dulu kerugian negaranya dulu. Baru kenapa ada kerugian negara? Kenapa perusahaan itu rugi? Kan seperti itu, banyak hal," pungkasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya