Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Esensi Tindak Pidana Perkara Pertamina

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disusun jaksa penuntut umum dinilai membingungkan. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan esensi tindak pidana yang dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan. 

"Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan itu. Ya saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?" kata Alex dalam diskusi Iwakum bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.


Alex mengaku tak dapat menangkap esensi surat dakwaan dan letak tindak pidana dalam perkara tersebut. 

"Terus terang saya bilang ke majelis hakim, 'Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.' Saya sampaikan," ungkapnya. 

Alex mengatakan, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Namun, Alex mengingatkan, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule. Prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan itikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan. 

"Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule," jelasnya.

Alex menyatakan, dalam kedua UU tersebut, terdapat hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan. 

Hal ini karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan. Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan. 

"Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan. Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?" tegas Alex. 

Selain itu, ia menekankan, penegak hukum seharusnya memulai menangani suatu perkara dari adanya kerugian negara. Dikatakan, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana. 

"Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang," paparnya. 

Atas dasar itu, lanjut Alex, perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara. Namun, katanya, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara. 

"Nah, ini yang harus dicamkan, para penyidik itu harus tahu hal seperti itu gitu kan. Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah. Cari dulu kerugian negaranya dulu. Baru kenapa ada kerugian negara? Kenapa perusahaan itu rugi? Kan seperti itu, banyak hal," pungkasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya