Berita

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil (kiri) di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Minta Penegak Hukum Hati-hati Seret Kasus Bisnis ke Tipikor

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua keputusan bisnis bisa serta merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. 

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam konteks entitas bisnis, Nasir menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.


“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” jelas Nasir.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk yang menyeret nama Ira Puspadewi dari ASDP dan mantan Menteri perdagangan, Tom Lembong. 

Dalam beberapa kasus, kata Nasir, muncul perdebatan apakah kebijakan bisnis yang diambil benar-benar mengandung unsur memperkaya diri atau justru bagian dari kebijakan korporasi yang memiliki risiko.

Legislator PKS ini menilai, prinsip business judgment rule seharusnya dihormati sepanjang direksi bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.

“Jadi prinsip itikad baik, prinsip kehati-hatian, prinsip kemudian tidak ada konflik kepentingan, itu menjadi dasar, menjadi asas, ya, dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” jelasnya lagi.

Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dan tidak terjebak pada pendekatan represif semata. Menurutnya, independensi hakim juga harus dijaga tanpa intervensi atau tekanan yang dapat memengaruhi putusan.

“Jadi, sekali lagi saya pikir ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh penegak hukum, ya kan. Dan kemudian dia juga sudah punya aturan main terkait masalah itu,” demikian Nasir.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya