Berita

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil (kiri) di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Minta Penegak Hukum Hati-hati Seret Kasus Bisnis ke Tipikor

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua keputusan bisnis bisa serta merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. 

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam konteks entitas bisnis, Nasir menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.


“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” jelas Nasir.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk yang menyeret nama Ira Puspadewi dari ASDP dan mantan Menteri perdagangan, Tom Lembong. 

Dalam beberapa kasus, kata Nasir, muncul perdebatan apakah kebijakan bisnis yang diambil benar-benar mengandung unsur memperkaya diri atau justru bagian dari kebijakan korporasi yang memiliki risiko.

Legislator PKS ini menilai, prinsip business judgment rule seharusnya dihormati sepanjang direksi bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.

“Jadi prinsip itikad baik, prinsip kehati-hatian, prinsip kemudian tidak ada konflik kepentingan, itu menjadi dasar, menjadi asas, ya, dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” jelasnya lagi.

Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dan tidak terjebak pada pendekatan represif semata. Menurutnya, independensi hakim juga harus dijaga tanpa intervensi atau tekanan yang dapat memengaruhi putusan.

“Jadi, sekali lagi saya pikir ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh penegak hukum, ya kan. Dan kemudian dia juga sudah punya aturan main terkait masalah itu,” demikian Nasir.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya