Berita

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil (kiri) di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Minta Penegak Hukum Hati-hati Seret Kasus Bisnis ke Tipikor

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua keputusan bisnis bisa serta merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. 

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam konteks entitas bisnis, Nasir menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.


“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” jelas Nasir.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk yang menyeret nama Ira Puspadewi dari ASDP dan mantan Menteri perdagangan, Tom Lembong. 

Dalam beberapa kasus, kata Nasir, muncul perdebatan apakah kebijakan bisnis yang diambil benar-benar mengandung unsur memperkaya diri atau justru bagian dari kebijakan korporasi yang memiliki risiko.

Legislator PKS ini menilai, prinsip business judgment rule seharusnya dihormati sepanjang direksi bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.

“Jadi prinsip itikad baik, prinsip kehati-hatian, prinsip kemudian tidak ada konflik kepentingan, itu menjadi dasar, menjadi asas, ya, dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” jelasnya lagi.

Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dan tidak terjebak pada pendekatan represif semata. Menurutnya, independensi hakim juga harus dijaga tanpa intervensi atau tekanan yang dapat memengaruhi putusan.

“Jadi, sekali lagi saya pikir ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh penegak hukum, ya kan. Dan kemudian dia juga sudah punya aturan main terkait masalah itu,” demikian Nasir.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya