Berita

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil (kiri) di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Minta Penegak Hukum Hati-hati Seret Kasus Bisnis ke Tipikor

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua keputusan bisnis bisa serta merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. 

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam konteks entitas bisnis, Nasir menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.


“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” jelas Nasir.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk yang menyeret nama Ira Puspadewi dari ASDP dan mantan Menteri perdagangan, Tom Lembong. 

Dalam beberapa kasus, kata Nasir, muncul perdebatan apakah kebijakan bisnis yang diambil benar-benar mengandung unsur memperkaya diri atau justru bagian dari kebijakan korporasi yang memiliki risiko.

Legislator PKS ini menilai, prinsip business judgment rule seharusnya dihormati sepanjang direksi bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.

“Jadi prinsip itikad baik, prinsip kehati-hatian, prinsip kemudian tidak ada konflik kepentingan, itu menjadi dasar, menjadi asas, ya, dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” jelasnya lagi.

Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dan tidak terjebak pada pendekatan represif semata. Menurutnya, independensi hakim juga harus dijaga tanpa intervensi atau tekanan yang dapat memengaruhi putusan.

“Jadi, sekali lagi saya pikir ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh penegak hukum, ya kan. Dan kemudian dia juga sudah punya aturan main terkait masalah itu,” demikian Nasir.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya