Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang mengenakan tarif global secara sepihak dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Dalam putusan 6-3 yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung John Roberts, mayoritas hakim menegaskan bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan mengenai tarif. 

"IEEPA tidak memuat referensi apa pun tentang tarif atau bea masuk. Pemerintah tidak merujuk pada undang-undang mana pun di mana Kongres menggunakan kata 'mengatur' untuk memberi wewenang perpajakan. Dan sampai sekarang belum ada Presiden yang menafsirkan IEEPA untuk memberikan wewenang tersebut," tulis Roberts, seperti dikutip dari CBS News.


Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump melanggar hukum. 

Namun, mayoritas hakim tidak secara eksplisit membahas kemungkinan pengembalian dana kepada pelaku usaha yang telah membayar tarif impor tersebut selama kebijakan berjalan.

Hakim Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito menyatakan perbedaan pendapat terhadap putusan tersebut.

Kavanaugh berpendapat bahwa tarif merupakan instrumen tradisional dalam regulasi impor yang diizinkan oleh IEEPA. 

"Tarif yang dipermasalahkan di sini mungkin bijaksana atau mungkin tidak bijaksana sebagai kebijakan. Tetapi berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, tarif tersebut jelas sah," tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut sah secara hukum meski masih bisa diperdebatkan dari sisi kebijakan.

Sengketa ini berawal dari dua paket tarif yang diteken Trump melalui perintah eksekutif tahun lalu, termasuk tarif dasar 10 persen terhadap hampir seluruh mitra dagang AS serta tarif tambahan bagi China, Kanada, dan Meksiko. 

Trump berdalih kebijakan itu diperlukan untuk merespons defisit perdagangan serta menghentikan arus fentanyl ilegal ke AS.

Meski putusan ini membatasi penggunaan IEEPA sebagai dasar pengenaan tarif, presiden masih dapat memanfaatkan undang-undang perdagangan lain untuk menetapkan bea masuk. 

Namun demikian, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi kekalahan hukum paling signifikan bagi Trump sejauh ini di periode keduanya, sekaligus menandai batas tegas kewenangan eksekutif dalam kebijakan tarif nasional.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya