Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang mengenakan tarif global secara sepihak dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Dalam putusan 6-3 yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung John Roberts, mayoritas hakim menegaskan bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan mengenai tarif. 

"IEEPA tidak memuat referensi apa pun tentang tarif atau bea masuk. Pemerintah tidak merujuk pada undang-undang mana pun di mana Kongres menggunakan kata 'mengatur' untuk memberi wewenang perpajakan. Dan sampai sekarang belum ada Presiden yang menafsirkan IEEPA untuk memberikan wewenang tersebut," tulis Roberts, seperti dikutip dari CBS News.


Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump melanggar hukum. 

Namun, mayoritas hakim tidak secara eksplisit membahas kemungkinan pengembalian dana kepada pelaku usaha yang telah membayar tarif impor tersebut selama kebijakan berjalan.

Hakim Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito menyatakan perbedaan pendapat terhadap putusan tersebut.

Kavanaugh berpendapat bahwa tarif merupakan instrumen tradisional dalam regulasi impor yang diizinkan oleh IEEPA. 

"Tarif yang dipermasalahkan di sini mungkin bijaksana atau mungkin tidak bijaksana sebagai kebijakan. Tetapi berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, tarif tersebut jelas sah," tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut sah secara hukum meski masih bisa diperdebatkan dari sisi kebijakan.

Sengketa ini berawal dari dua paket tarif yang diteken Trump melalui perintah eksekutif tahun lalu, termasuk tarif dasar 10 persen terhadap hampir seluruh mitra dagang AS serta tarif tambahan bagi China, Kanada, dan Meksiko. 

Trump berdalih kebijakan itu diperlukan untuk merespons defisit perdagangan serta menghentikan arus fentanyl ilegal ke AS.

Meski putusan ini membatasi penggunaan IEEPA sebagai dasar pengenaan tarif, presiden masih dapat memanfaatkan undang-undang perdagangan lain untuk menetapkan bea masuk. 

Namun demikian, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi kekalahan hukum paling signifikan bagi Trump sejauh ini di periode keduanya, sekaligus menandai batas tegas kewenangan eksekutif dalam kebijakan tarif nasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya