Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang mengenakan tarif global secara sepihak dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Dalam putusan 6-3 yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung John Roberts, mayoritas hakim menegaskan bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan mengenai tarif. 

"IEEPA tidak memuat referensi apa pun tentang tarif atau bea masuk. Pemerintah tidak merujuk pada undang-undang mana pun di mana Kongres menggunakan kata 'mengatur' untuk memberi wewenang perpajakan. Dan sampai sekarang belum ada Presiden yang menafsirkan IEEPA untuk memberikan wewenang tersebut," tulis Roberts, seperti dikutip dari CBS News.


Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump melanggar hukum. 

Namun, mayoritas hakim tidak secara eksplisit membahas kemungkinan pengembalian dana kepada pelaku usaha yang telah membayar tarif impor tersebut selama kebijakan berjalan.

Hakim Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito menyatakan perbedaan pendapat terhadap putusan tersebut.

Kavanaugh berpendapat bahwa tarif merupakan instrumen tradisional dalam regulasi impor yang diizinkan oleh IEEPA. 

"Tarif yang dipermasalahkan di sini mungkin bijaksana atau mungkin tidak bijaksana sebagai kebijakan. Tetapi berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, tarif tersebut jelas sah," tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut sah secara hukum meski masih bisa diperdebatkan dari sisi kebijakan.

Sengketa ini berawal dari dua paket tarif yang diteken Trump melalui perintah eksekutif tahun lalu, termasuk tarif dasar 10 persen terhadap hampir seluruh mitra dagang AS serta tarif tambahan bagi China, Kanada, dan Meksiko. 

Trump berdalih kebijakan itu diperlukan untuk merespons defisit perdagangan serta menghentikan arus fentanyl ilegal ke AS.

Meski putusan ini membatasi penggunaan IEEPA sebagai dasar pengenaan tarif, presiden masih dapat memanfaatkan undang-undang perdagangan lain untuk menetapkan bea masuk. 

Namun demikian, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi kekalahan hukum paling signifikan bagi Trump sejauh ini di periode keduanya, sekaligus menandai batas tegas kewenangan eksekutif dalam kebijakan tarif nasional.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya