Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Kata Komisi III soal Peluang Kembali Revisi UU KPK

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peluang DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK kembali pada setelan awal, direpons Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil.

Menurut Nasir, hal itu tergantung pada keputusan legislatif dan eksekutif. 

“Tergantung antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.


Nasir menilai, jika pemerintah dan DPR menghendaki revisi UU KPK maka hal itu bisa saja terjadi. Sebaliknya, jika dalam implementasinya UU KPK dinilai sudah ideal maka revisi UU tidak lagi diperlukan. 

“Kita tunggu saja. Dan perubahan itu kan tidak serta-merta. Kan itu nanti ada semacam komplain dari masyarakat, juga ada komplain dari aparat penegak hukum sendiri yang melaksanakan undang-undang tersebut,” katanya.

Atas dasar itulah, Legislator PKS ini menyebut bahwa jika nanti ada komplain dari masyarakat Aparat Penegak Hukum yang melaksanakan undang-undang itu, maka revisi UU memungkinkan. 

“Intinya kan (UU KPK 2019) mendudukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Kan itu yang kemudian oleh orang-orang dilihat independensinya sudah tidak ada lagi karena dia bagian eksekutif, kan begitu,” ujarnya.

Kendati begitu, Nasir menilai bahwa menyoal independensi tidak mengenal “jenis kelamin”. Ini dalam artian bahwa independensi tidak berpengaruh apakah KPK rumpun eksekutif ataupun tidak. 

“Kalau saya melihatnya seperti itu. Jadi jangan gara-gara kemudian dia masuk dalam rumpun eksekutif lalu dianggap tidak independen. Karena independensi itu nggak mengenal jenis kelamin,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya