Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Kata Komisi III soal Peluang Kembali Revisi UU KPK

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peluang DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK kembali pada setelan awal, direpons Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil.

Menurut Nasir, hal itu tergantung pada keputusan legislatif dan eksekutif. 

“Tergantung antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.


Nasir menilai, jika pemerintah dan DPR menghendaki revisi UU KPK maka hal itu bisa saja terjadi. Sebaliknya, jika dalam implementasinya UU KPK dinilai sudah ideal maka revisi UU tidak lagi diperlukan. 

“Kita tunggu saja. Dan perubahan itu kan tidak serta-merta. Kan itu nanti ada semacam komplain dari masyarakat, juga ada komplain dari aparat penegak hukum sendiri yang melaksanakan undang-undang tersebut,” katanya.

Atas dasar itulah, Legislator PKS ini menyebut bahwa jika nanti ada komplain dari masyarakat Aparat Penegak Hukum yang melaksanakan undang-undang itu, maka revisi UU memungkinkan. 

“Intinya kan (UU KPK 2019) mendudukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Kan itu yang kemudian oleh orang-orang dilihat independensinya sudah tidak ada lagi karena dia bagian eksekutif, kan begitu,” ujarnya.

Kendati begitu, Nasir menilai bahwa menyoal independensi tidak mengenal “jenis kelamin”. Ini dalam artian bahwa independensi tidak berpengaruh apakah KPK rumpun eksekutif ataupun tidak. 

“Kalau saya melihatnya seperti itu. Jadi jangan gara-gara kemudian dia masuk dalam rumpun eksekutif lalu dianggap tidak independen. Karena independensi itu nggak mengenal jenis kelamin,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya