Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Kata Komisi III soal Peluang Kembali Revisi UU KPK

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peluang DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK kembali pada setelan awal, direpons Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil.

Menurut Nasir, hal itu tergantung pada keputusan legislatif dan eksekutif. 

“Tergantung antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.


Nasir menilai, jika pemerintah dan DPR menghendaki revisi UU KPK maka hal itu bisa saja terjadi. Sebaliknya, jika dalam implementasinya UU KPK dinilai sudah ideal maka revisi UU tidak lagi diperlukan. 

“Kita tunggu saja. Dan perubahan itu kan tidak serta-merta. Kan itu nanti ada semacam komplain dari masyarakat, juga ada komplain dari aparat penegak hukum sendiri yang melaksanakan undang-undang tersebut,” katanya.

Atas dasar itulah, Legislator PKS ini menyebut bahwa jika nanti ada komplain dari masyarakat Aparat Penegak Hukum yang melaksanakan undang-undang itu, maka revisi UU memungkinkan. 

“Intinya kan (UU KPK 2019) mendudukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Kan itu yang kemudian oleh orang-orang dilihat independensinya sudah tidak ada lagi karena dia bagian eksekutif, kan begitu,” ujarnya.

Kendati begitu, Nasir menilai bahwa menyoal independensi tidak mengenal “jenis kelamin”. Ini dalam artian bahwa independensi tidak berpengaruh apakah KPK rumpun eksekutif ataupun tidak. 

“Kalau saya melihatnya seperti itu. Jadi jangan gara-gara kemudian dia masuk dalam rumpun eksekutif lalu dianggap tidak independen. Karena independensi itu nggak mengenal jenis kelamin,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya