Berita

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Arukki dan LP3HI Beberkan Materi Praperadilan Lawan KPK Soal Perkara Korupsi di Kementan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan uji coba penggunaan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.

"Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh Aparat Penegak Hukum," kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 20 Februari 2026.


Boyamin menyebut, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, dengan hakim tunggal Budi Setyawan. Sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK.

Boyamin menambahkan, sebelumnya pihaknya menggunakan dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak, namun hasilnya beragam di pengadilan.

"Sebelumnya kami memakai dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil/diam-diam untuk gugat perkara mangkrak yang mana ada hakim kabul namun lebih banyak yang menolaknya," terang Boyamin.

Dalam materi gugatan, pemohon memaparkan dugaan korupsi terkait pengadaan eartag secure QR code dan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kementan tahun 2022. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan vaksin tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diduga menimbulkan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.

Selain itu, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut disebut telah masuk ke KPK sejak 2020, dan pada 2021 telah didisposisikan pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun hingga kini perkara tersebut dinilai belum tuntas dan belum ada penetapan tersangka lain.

Pemohon juga menilai lambatnya penanganan wabah PMK yang menyebar di 19 provinsi sejak April 2022 semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengadaan terkait penanggulangan penyakit tersebut.

Melalui praperadilan ini, Arukki dan LP3HI berharap pengadilan dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang digugat praperadilan hingga saat ini masih berlanjut.

"Namun demikian, kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan kita, untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara," kata Budi.

Budi menyebut, praperadilan tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," pungkas Budi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya