Berita

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Arukki dan LP3HI Beberkan Materi Praperadilan Lawan KPK Soal Perkara Korupsi di Kementan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan uji coba penggunaan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.

"Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh Aparat Penegak Hukum," kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 20 Februari 2026.


Boyamin menyebut, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, dengan hakim tunggal Budi Setyawan. Sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK.

Boyamin menambahkan, sebelumnya pihaknya menggunakan dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak, namun hasilnya beragam di pengadilan.

"Sebelumnya kami memakai dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil/diam-diam untuk gugat perkara mangkrak yang mana ada hakim kabul namun lebih banyak yang menolaknya," terang Boyamin.

Dalam materi gugatan, pemohon memaparkan dugaan korupsi terkait pengadaan eartag secure QR code dan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kementan tahun 2022. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan vaksin tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diduga menimbulkan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.

Selain itu, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut disebut telah masuk ke KPK sejak 2020, dan pada 2021 telah didisposisikan pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun hingga kini perkara tersebut dinilai belum tuntas dan belum ada penetapan tersangka lain.

Pemohon juga menilai lambatnya penanganan wabah PMK yang menyebar di 19 provinsi sejak April 2022 semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengadaan terkait penanggulangan penyakit tersebut.

Melalui praperadilan ini, Arukki dan LP3HI berharap pengadilan dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang digugat praperadilan hingga saat ini masih berlanjut.

"Namun demikian, kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan kita, untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara," kata Budi.

Budi menyebut, praperadilan tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," pungkas Budi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya