Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta sudah dalam tahap telaah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan perkembangan yang dilakukan KPK terhadap pengaduan masyarakat.

"Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.


Namun demikian kata Budi, pihaknya akan menyampaikan hasil telaah hanya kepada pihak pelapor.

Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman menyatakan, dalam waktu dekat ia akan menerima laporan hasil telaah KPK. 

"Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat," kata Dendi.

Menurut Dendi, ia telah menerima respons dari Jubir KPK mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Siap bersedia,” kata Dendi, saat ditanya mengenai kesiapannya jika dimintai keterangan oleh KPK.

Dendi menyebut bahwa, ia sudah menyiapkan alat-alat bukti yang bisa digunakan KPK untuk menyelidiki lebih jauh laporannya.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT REK, PT SBM, dan PT BTI, perusahaan produsen ban asal Jepang, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang sah.

"Kami meyakini bahwa TCL yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi.

Pada waktu diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I kata Dendi, TCL hanya diberikan peringatan administratif.

"Diduga ada permainan di sana, sehingga TCL bisa melenggang bebas ke negaranya tanpa sanksi sesuai dengan UU Keimigrasian," pungkas Dendi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya