Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta sudah dalam tahap telaah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan perkembangan yang dilakukan KPK terhadap pengaduan masyarakat.

"Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.


Namun demikian kata Budi, pihaknya akan menyampaikan hasil telaah hanya kepada pihak pelapor.

Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman menyatakan, dalam waktu dekat ia akan menerima laporan hasil telaah KPK. 

"Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat," kata Dendi.

Menurut Dendi, ia telah menerima respons dari Jubir KPK mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Siap bersedia,” kata Dendi, saat ditanya mengenai kesiapannya jika dimintai keterangan oleh KPK.

Dendi menyebut bahwa, ia sudah menyiapkan alat-alat bukti yang bisa digunakan KPK untuk menyelidiki lebih jauh laporannya.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT REK, PT SBM, dan PT BTI, perusahaan produsen ban asal Jepang, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang sah.

"Kami meyakini bahwa TCL yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi.

Pada waktu diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I kata Dendi, TCL hanya diberikan peringatan administratif.

"Diduga ada permainan di sana, sehingga TCL bisa melenggang bebas ke negaranya tanpa sanksi sesuai dengan UU Keimigrasian," pungkas Dendi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya