Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta sudah dalam tahap telaah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan perkembangan yang dilakukan KPK terhadap pengaduan masyarakat.

"Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.


Namun demikian kata Budi, pihaknya akan menyampaikan hasil telaah hanya kepada pihak pelapor.

Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman menyatakan, dalam waktu dekat ia akan menerima laporan hasil telaah KPK. 

"Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat," kata Dendi.

Menurut Dendi, ia telah menerima respons dari Jubir KPK mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Siap bersedia,” kata Dendi, saat ditanya mengenai kesiapannya jika dimintai keterangan oleh KPK.

Dendi menyebut bahwa, ia sudah menyiapkan alat-alat bukti yang bisa digunakan KPK untuk menyelidiki lebih jauh laporannya.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT REK, PT SBM, dan PT BTI, perusahaan produsen ban asal Jepang, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang sah.

"Kami meyakini bahwa TCL yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi.

Pada waktu diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I kata Dendi, TCL hanya diberikan peringatan administratif.

"Diduga ada permainan di sana, sehingga TCL bisa melenggang bebas ke negaranya tanpa sanksi sesuai dengan UU Keimigrasian," pungkas Dendi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya