Berita

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor (Foto: Humas DPRD Kota Bogor)

Nusantara

Perkuat Big Data dan IKD

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

?Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini.

?Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan menyepakati pembuatan Perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama. 


Regulasi sebelumnya yakni Perda No 16/2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan.

?"Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda pembaharuan atau Perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh 'cantolan' hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat," ujar Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 20 Februari 2026.  

Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda ini. Pertama mobilisasi penduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. 

Kedua identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. ?Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.

"Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor," imbuh Subhan.

?Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

?Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

?"Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan," jelas Subhan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data. 

Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis.

?"Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di Perda lama," ungkap Ganjar.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya