Berita

Terdakwa Yoki Firnandi. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Yoki Firnandi Sampaikan Pledoi, Soroti Kinerja PIS dan Bantah Rugikan Negara

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi yang sarat emosi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sosok yang mengaku mengabdikan lebih dari dua dekade untuk Pertamina itu kini harus menghadapi ancaman hukuman dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Mantan Dirut PIS, Yoki Firnandi, dalam pledoinya menggambarkan perjalanan panjang kariernya yang berujung di kursi pesakitan, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merugikan negara.


"Hari ini saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sekadar sebagai seorang terdakwa. Saya berdiri sebagai seorang manusia yang seluruh hidup, kehormatan, dan pengabdiannya sedang diuji di ruang sidang ini," kata Yoki, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menuturkan, Pertamina merupakan satu-satunya tempatnya bekerja sejak awal karier. Yoki pun memaparkan capaian kinerja PIS selama masa kepemimpinannya yang disebut memberi kontribusi besar bagi negara.

"Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan justru memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak sebesar Rp3,1 triliun, Dividen Rp4,5 triliun, serta Laba kumulatif tidak kurang dari Rp17,5 triliun," terang Yoki.

Ia juga menyoroti lonjakan laba perusahaan dalam waktu relatif singkat.

"Di dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun kepemimpinan saya di PT Pertamina International Shipping, laba perusahaan meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun. Laba Perusahaan hanyalah ukuran objektif untuk menilai apakah perusahaan telah dikelola dengan baik," tuturnya.

Di sisi lain, Yoki mengaku kecewa terhadap proses hukum yang menjeratnya dan merasa dikriminalisasi.

"Dengan segala kerendahan hati saya juga merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan telah menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi, seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu," heran Yoki.

Ia mengungkapkan pada tahap penyidikan, pemeriksaan kerap menyinggung sosok yang tidak dikenalnya.

"Berulang kali pemeriksaan berkutat pada sosok yang tidak pernah saya kenal, yaitu Muhammad Riza Chalid, apakah saya mengenal beliau, apakah saya memiliki hubungan tertentu. Hal tersebut tidak pernah muncul di BAP saya, di dalam dakwaan maupun terungkap di persidangan saya," ujarnya.

Yoki juga mempertanyakan keadilan proses penetapan tersangka terhadap dirinya. Bahkan, ia memastikan tidak pernah melakukan korupsi atau memperkaya diri.

“Apakah ini wajah penegakan hukum yang berkeadilan? Apakah proses seperti inikah yang seharusnya dialami oleh seseorang yang sepanjang hidupnya berusaha bekerja dengan jujur dan profesional?. Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara," jelasnya.

Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang ia terima. Terkait tuduhan kerugian negara, Yoki menilai tidak ada kerugian riil yang terjadi. Ia mencontohkan hasil penjualan minyak mentah Banyu Urip bagian negara yang telah disetor penuh.

"Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip Bagian Negara sebesar 604 juta Dolar AS telah sepenuhnya di setor kepada Negara. Pertanyaannya di mana kerugian Negara terjadi?" tanya Yoki.

Ia menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan merupakan keputusan bisnis di tengah situasi krisis, termasuk pandemi Covid-19.

"Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah keputusan bisnis perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina," katanya.

Menutup pledoinya, Yoki menegaskan seluruh hidupnya telah diabdikan untuk perusahaan dan negara.

"Lebih dari dua puluh tahun hidup saya dedikasikan untuk bekerja dengan jujur, menjaga integritas, serta berusaha memberi manfaat bagi perusahaan dan negara," pungkas Yoki.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya