Berita

Terdakwa Yoki Firnandi. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Yoki Firnandi Sampaikan Pledoi, Soroti Kinerja PIS dan Bantah Rugikan Negara

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi yang sarat emosi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sosok yang mengaku mengabdikan lebih dari dua dekade untuk Pertamina itu kini harus menghadapi ancaman hukuman dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Mantan Dirut PIS, Yoki Firnandi, dalam pledoinya menggambarkan perjalanan panjang kariernya yang berujung di kursi pesakitan, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merugikan negara.


"Hari ini saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sekadar sebagai seorang terdakwa. Saya berdiri sebagai seorang manusia yang seluruh hidup, kehormatan, dan pengabdiannya sedang diuji di ruang sidang ini," kata Yoki, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menuturkan, Pertamina merupakan satu-satunya tempatnya bekerja sejak awal karier. Yoki pun memaparkan capaian kinerja PIS selama masa kepemimpinannya yang disebut memberi kontribusi besar bagi negara.

"Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan justru memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak sebesar Rp3,1 triliun, Dividen Rp4,5 triliun, serta Laba kumulatif tidak kurang dari Rp17,5 triliun," terang Yoki.

Ia juga menyoroti lonjakan laba perusahaan dalam waktu relatif singkat.

"Di dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun kepemimpinan saya di PT Pertamina International Shipping, laba perusahaan meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun. Laba Perusahaan hanyalah ukuran objektif untuk menilai apakah perusahaan telah dikelola dengan baik," tuturnya.

Di sisi lain, Yoki mengaku kecewa terhadap proses hukum yang menjeratnya dan merasa dikriminalisasi.

"Dengan segala kerendahan hati saya juga merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan telah menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi, seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu," heran Yoki.

Ia mengungkapkan pada tahap penyidikan, pemeriksaan kerap menyinggung sosok yang tidak dikenalnya.

"Berulang kali pemeriksaan berkutat pada sosok yang tidak pernah saya kenal, yaitu Muhammad Riza Chalid, apakah saya mengenal beliau, apakah saya memiliki hubungan tertentu. Hal tersebut tidak pernah muncul di BAP saya, di dalam dakwaan maupun terungkap di persidangan saya," ujarnya.

Yoki juga mempertanyakan keadilan proses penetapan tersangka terhadap dirinya. Bahkan, ia memastikan tidak pernah melakukan korupsi atau memperkaya diri.

“Apakah ini wajah penegakan hukum yang berkeadilan? Apakah proses seperti inikah yang seharusnya dialami oleh seseorang yang sepanjang hidupnya berusaha bekerja dengan jujur dan profesional?. Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara," jelasnya.

Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang ia terima. Terkait tuduhan kerugian negara, Yoki menilai tidak ada kerugian riil yang terjadi. Ia mencontohkan hasil penjualan minyak mentah Banyu Urip bagian negara yang telah disetor penuh.

"Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip Bagian Negara sebesar 604 juta Dolar AS telah sepenuhnya di setor kepada Negara. Pertanyaannya di mana kerugian Negara terjadi?" tanya Yoki.

Ia menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan merupakan keputusan bisnis di tengah situasi krisis, termasuk pandemi Covid-19.

"Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah keputusan bisnis perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina," katanya.

Menutup pledoinya, Yoki menegaskan seluruh hidupnya telah diabdikan untuk perusahaan dan negara.

"Lebih dari dua puluh tahun hidup saya dedikasikan untuk bekerja dengan jujur, menjaga integritas, serta berusaha memberi manfaat bagi perusahaan dan negara," pungkas Yoki.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya