Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi aktivasi akun Coretax telah mencapai 14,09 juta wajib pajak hingga Jumat, 20 Febuari 2026.

Angka ini sudah mencapai target yang ditetapkan DJP sebanyak 14 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun tersebut. 

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14,09 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.


Inge merinci, dari total 14,09 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,10 juta. Disusul wajib pajak badan 897.485, instansi pemerintah 89.578, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax. Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui sistem tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Di sisi lain, DJP juga mencatat hingga pagi ini telah menerima 3,26 juta SPT Tahunan 2025. Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2,87 juta SPT.

Kemudian terdapat 299.408 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 89.370 SPT wajib pajak badan dalam denominasi rupiah, serta 94 SPT wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT badan dalam dolar AS.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2026.

Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, sementara bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya