Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi aktivasi akun Coretax telah mencapai 14,09 juta wajib pajak hingga Jumat, 20 Febuari 2026.

Angka ini sudah mencapai target yang ditetapkan DJP sebanyak 14 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun tersebut. 

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14,09 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.


Inge merinci, dari total 14,09 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,10 juta. Disusul wajib pajak badan 897.485, instansi pemerintah 89.578, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax. Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui sistem tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Di sisi lain, DJP juga mencatat hingga pagi ini telah menerima 3,26 juta SPT Tahunan 2025. Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2,87 juta SPT.

Kemudian terdapat 299.408 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 89.370 SPT wajib pajak badan dalam denominasi rupiah, serta 94 SPT wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT badan dalam dolar AS.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2026.

Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, sementara bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya