Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi aktivasi akun Coretax telah mencapai 14,09 juta wajib pajak hingga Jumat, 20 Febuari 2026.

Angka ini sudah mencapai target yang ditetapkan DJP sebanyak 14 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun tersebut. 

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14,09 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.


Inge merinci, dari total 14,09 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,10 juta. Disusul wajib pajak badan 897.485, instansi pemerintah 89.578, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax. Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui sistem tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Di sisi lain, DJP juga mencatat hingga pagi ini telah menerima 3,26 juta SPT Tahunan 2025. Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2,87 juta SPT.

Kemudian terdapat 299.408 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 89.370 SPT wajib pajak badan dalam denominasi rupiah, serta 94 SPT wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT badan dalam dolar AS.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2026.

Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, sementara bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya