Berita

Pengacara Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

AKBP Didik Rutin Pakai Narkotika Sejak 2019

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari, memastikan kliennya telah aktif menggunakan narkotika sejak 2019.

“Beliau (Didik) sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Rofiq juga mengungkapkan bahwa Didik membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadinya.


Dengan demikian, menurut Rofiq, tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang turut terseret dalam perkara ini.

“Jadi yang di koper itu beliau memang mengakui. Ada koper kecil berisi beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, dan itu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Terkait asal-usul barang tersebut, Rofiq menyebut Didik memperolehnya saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. Narkotika itu disebut tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih berisi narkoba yang disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Ia disebut menerima aliran dana dari Koh Erwin melalui perantara AKP Maulangi yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Maulangi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 senilai Rp2,8 miliar, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya