Berita

Pengacara Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

AKBP Didik Rutin Pakai Narkotika Sejak 2019

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari, memastikan kliennya telah aktif menggunakan narkotika sejak 2019.

“Beliau (Didik) sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Rofiq juga mengungkapkan bahwa Didik membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadinya.


Dengan demikian, menurut Rofiq, tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang turut terseret dalam perkara ini.

“Jadi yang di koper itu beliau memang mengakui. Ada koper kecil berisi beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, dan itu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Terkait asal-usul barang tersebut, Rofiq menyebut Didik memperolehnya saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. Narkotika itu disebut tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih berisi narkoba yang disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Ia disebut menerima aliran dana dari Koh Erwin melalui perantara AKP Maulangi yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Maulangi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 senilai Rp2,8 miliar, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya