Berita

Malam pertama Ramadan 1447 di sekitar Masjid Al-Aqsa (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube DRM News)

Dunia

Kejahatan Berulang di Al-Aqsa Bukti Israel Tak Inginkan Perdamaian di Palestina

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tindakan aparat Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa kembali menuai kecaman, terlebih karena dilakukan saat bulan Ramadan. 

Penangkapan imam dan khatib Al-Aqsa, Syaikh M Ali Al Abbasiy, serta pembatasan jumlah jamaah salat Jumat selama Ramadan dinilai sebagai bentuk pelanggaran kebebasan beribadah yang tak bisa ditoleransi.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, meminta pemerintah Indonesia dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang masuk dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BOP) untuk membahas kejahatan berulang Israel ini di Dewan Perdamaian agar bisa segera dihentikan.


“Kejahatan Israel yang kembali berulang atas Masjid Al Aqsha ini semakin membuktikan Israel tidak menginginkan adanya perdamaian, apalagi berdirinya negara Palestina,"  kata sosok yang akrab disapa HNW itu, Jumat, 20 Februari 2026. 

Menurut Hidayat, Israel menjadikan Dewan Perdamaian sebagai kedok untuk melanjutkan agenda penjajahan atas Palestina sebagai tahapan mewujudkan klaim berdirinya negara Israel Raya yang batas-batasnya bahkan melebar ke berbagai kawasan negara di luar Palestina. 

"Ini harus segera dihentikan oleh Indonesia bersama negara-negara anggota OKI yang di BOP,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia harus menjadi terdepan bersama negara-negara sahabat dalam OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, Qatar, dan lain sebagainya, untuk mengangkat masalah ini sebagai salah satu bahasan utama. 

“Negara-negara anggota OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut seharusnya menjadikan keselamatan Masjid Al Aqsha dan kebebasan menjalankan ajaran agama (Islam) di dalamnya sebagai syarat penting hadirnya perdamaian dan penghentian perang,” ujarnya.

Meski begitu, HNW juga menyadari bahwa isu kebebasan menjalankan agama di Masjid Al Aqsha bukan hanya urusan OKI, melainkan juga terkait dengan semua negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena sejak 2016 lalu, UNESCO, yang merupakan badan PBB yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan, telah menetapkan Al Aqsha sebagai situs warisan umat Islam. 

“Jadi legitimasi umat muslim untuk beribadah di sana sangat kuat dan harus dijamin hak-haknya, dan karenanya ketika terus dilanggar oleh Israel, mestinya juga terus dibela dan diperjuangkan, termasuk melalui BOP,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya