Berita

Commuter Line Basoetta tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 20 Februari 2026 (Foto: Istimewa)

Nusantara

Truk Tabrak KRL, 12 Perjalanan Commuter Line Dibatalkan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perjalanan Commuter Line Basoetta dan lintas Tangerang-Duri terganggu setelah rangkaian kereta tertemper truk di perlintasan sebidang. 

Akibat insiden ini, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi dan membatalkan sejumlah perjalanan pada Jumat 20 Februari 2026..

Insiden terjadi di JPL 21 antara Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Batuceper, ketika Commuter Line Basoetta No. 806 mengalami kendala operasional akibat tertemper truk hingga keluar jalur.


Hingga pukul 09.13 WIB, petugas gabungan KAI Commuter dan KAI Daop 1 Jakarta mengevakuasi rangkaian kereta menggunakan sarana penolong agar jalur rel dapat kembali normal.

"Selain itu, petugas gabungan melakukan perbaikan prasarana, yakni listrik aliran atas (LAA), yang turut berdampak pada kejadian ini," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda.

Akibat insiden, KAI Commuter melakukan rekayasa 11 perjalanan dan membatalkan 12 perjalanan. 

Delapan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang dipangkas hanya sampai Stasiun Rawa Buaya untuk kembali ke Stasiun Duri. Satu perjalanan hanya sampai Stasiun Tanah Tinggi untuk kembali ke Tangerang, sementara dua perjalanan Commuter Line Basoetta hanya sampai Stasiun Batuceper sebelum kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Selain rekayasa perjalanan, enam perjalanan Commuter Line Basoetta dan enam perjalanan lintas Tangerang dibatalkan pada hari yang sama. KAI Commuter menyatakan penyesuaian ini dilakukan untuk menekan dampak keterlambatan dan menjaga keselamatan operasional.

"Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jasa akibat perubahan jadwal dan pembatalan perjalanan Commuter Line Basoetta dan lintas Tangerang-Duri," kata Karina.

KAI Commuter mengingatkan pengguna jalan agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya