Berita

Commuter Line Basoetta tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 20 Februari 2026 (Foto: Istimewa)

Nusantara

Truk Tabrak KRL, 12 Perjalanan Commuter Line Dibatalkan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perjalanan Commuter Line Basoetta dan lintas Tangerang-Duri terganggu setelah rangkaian kereta tertemper truk di perlintasan sebidang. 

Akibat insiden ini, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi dan membatalkan sejumlah perjalanan pada Jumat 20 Februari 2026..

Insiden terjadi di JPL 21 antara Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Batuceper, ketika Commuter Line Basoetta No. 806 mengalami kendala operasional akibat tertemper truk hingga keluar jalur.


Hingga pukul 09.13 WIB, petugas gabungan KAI Commuter dan KAI Daop 1 Jakarta mengevakuasi rangkaian kereta menggunakan sarana penolong agar jalur rel dapat kembali normal.

"Selain itu, petugas gabungan melakukan perbaikan prasarana, yakni listrik aliran atas (LAA), yang turut berdampak pada kejadian ini," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda.

Akibat insiden, KAI Commuter melakukan rekayasa 11 perjalanan dan membatalkan 12 perjalanan. 

Delapan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang dipangkas hanya sampai Stasiun Rawa Buaya untuk kembali ke Stasiun Duri. Satu perjalanan hanya sampai Stasiun Tanah Tinggi untuk kembali ke Tangerang, sementara dua perjalanan Commuter Line Basoetta hanya sampai Stasiun Batuceper sebelum kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Selain rekayasa perjalanan, enam perjalanan Commuter Line Basoetta dan enam perjalanan lintas Tangerang dibatalkan pada hari yang sama. KAI Commuter menyatakan penyesuaian ini dilakukan untuk menekan dampak keterlambatan dan menjaga keselamatan operasional.

"Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jasa akibat perubahan jadwal dan pembatalan perjalanan Commuter Line Basoetta dan lintas Tangerang-Duri," kata Karina.

KAI Commuter mengingatkan pengguna jalan agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya