Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Bupati Kukar Diduga Gunakan 3 Perusahaan Batu Bara untuk Terima Gratifikasi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memakai tiga perusahaan batu bara untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Februari 2026 penyidik menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi  dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 


Ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pengelolaan batubara, termasuk memiliki fasilitas pelabuhan untuk pengangkutan hasil tambang. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung gratifikasi yang berkaitan dengan izin pertambangan.

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah izin tambang yang diterbitkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK mengungkap, lebih dari 100 izin pertambangan diduga terkait dengan praktik tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam pengembangan kasus, termasuk Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah lebih dulu menjerat Rita pada 2018. 

Dalam proses penyidikan, KPK menyita ratusan miliar rupiah dari berbagai rekening, serta sejumlah aset seperti kendaraan mewah, tanah dan bangunan, dokumen, serta barang mewah lainnya.

Total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp476 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya