Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Bupati Kukar Diduga Gunakan 3 Perusahaan Batu Bara untuk Terima Gratifikasi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memakai tiga perusahaan batu bara untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Februari 2026 penyidik menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi  dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 


Ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pengelolaan batubara, termasuk memiliki fasilitas pelabuhan untuk pengangkutan hasil tambang. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung gratifikasi yang berkaitan dengan izin pertambangan.

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah izin tambang yang diterbitkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK mengungkap, lebih dari 100 izin pertambangan diduga terkait dengan praktik tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam pengembangan kasus, termasuk Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah lebih dulu menjerat Rita pada 2018. 

Dalam proses penyidikan, KPK menyita ratusan miliar rupiah dari berbagai rekening, serta sejumlah aset seperti kendaraan mewah, tanah dan bangunan, dokumen, serta barang mewah lainnya.

Total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp476 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya