Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Bupati Kukar Diduga Gunakan 3 Perusahaan Batu Bara untuk Terima Gratifikasi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memakai tiga perusahaan batu bara untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Februari 2026 penyidik menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi  dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 


Ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pengelolaan batubara, termasuk memiliki fasilitas pelabuhan untuk pengangkutan hasil tambang. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung gratifikasi yang berkaitan dengan izin pertambangan.

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah izin tambang yang diterbitkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK mengungkap, lebih dari 100 izin pertambangan diduga terkait dengan praktik tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam pengembangan kasus, termasuk Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah lebih dulu menjerat Rita pada 2018. 

Dalam proses penyidikan, KPK menyita ratusan miliar rupiah dari berbagai rekening, serta sejumlah aset seperti kendaraan mewah, tanah dan bangunan, dokumen, serta barang mewah lainnya.

Total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp476 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya