Berita

Kedua tersangka penipuan dana haji dan umrah sedang dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Gowa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penipuan Dana Haji dan Umrah

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang dan merupakan pihak yang mengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama oleh pihak travel. Korban diminta mencari calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan kepada travel yang dikelola tersangka.

Dalam perjalanannya, korban berhasil mendaftarkan puluhan jemaah umroh dan dua jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, korban mendapati fakta bahwa dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa menalangi biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.

Ipda Nova Tanjung mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 19 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana para jemaah.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya