Berita

Pemohon pengujian UU Polri menjelaskan dalil-dalil permohonan mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah Kemendagri dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Gelar Sidang Gugatan Mengubah Polri di Bawah Kemendagri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sejumlah advokat yang ingin mengubah posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang atas gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.

Para pemohon antara lain Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto hendak menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Menurut pemohon II, Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat, keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Advokat yang membela pihak berseberangan dengan pemerintah dinilai akan diperlakukan berbeda dibanding advokat perkara pendukung pemerintah.

“Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya mereka menganggap kerugian yang dialami dapat bersifat aktual maupun potensial,” ujar Syamsul.

Para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. 

Edy Rudyanto selaku Pemohon III menyampaikan petitum mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, dengan bunyi; “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri.”

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Edy menambahkan bunyi petitum kedua.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya