Berita

Pemohon pengujian UU Polri menjelaskan dalil-dalil permohonan mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah Kemendagri dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Gelar Sidang Gugatan Mengubah Polri di Bawah Kemendagri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sejumlah advokat yang ingin mengubah posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang atas gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.

Para pemohon antara lain Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto hendak menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Menurut pemohon II, Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat, keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Advokat yang membela pihak berseberangan dengan pemerintah dinilai akan diperlakukan berbeda dibanding advokat perkara pendukung pemerintah.

“Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya mereka menganggap kerugian yang dialami dapat bersifat aktual maupun potensial,” ujar Syamsul.

Para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. 

Edy Rudyanto selaku Pemohon III menyampaikan petitum mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, dengan bunyi; “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri.”

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Edy menambahkan bunyi petitum kedua.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya