Berita

Pemohon pengujian UU Polri menjelaskan dalil-dalil permohonan mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah Kemendagri dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Humas MK)

Hukum

MK Gelar Sidang Gugatan Mengubah Polri di Bawah Kemendagri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sejumlah advokat yang ingin mengubah posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang atas gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.

Para pemohon antara lain Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto hendak menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Menurut pemohon II, Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat, keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Advokat yang membela pihak berseberangan dengan pemerintah dinilai akan diperlakukan berbeda dibanding advokat perkara pendukung pemerintah.

“Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya mereka menganggap kerugian yang dialami dapat bersifat aktual maupun potensial,” ujar Syamsul.

Para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. 

Edy Rudyanto selaku Pemohon III menyampaikan petitum mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, dengan bunyi; “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri.”

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Edy menambahkan bunyi petitum kedua.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya