Berita

Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus narkotika Ika Indah Rahmawati (41) dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian, saat membacakan putusannya pada Rabu 18 Februari 2026.

Dikutip dari RMOLJatim, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan mencapai sekitar Rp20juta hasil berjualan barang ilegal tersebut.


Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.

Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. 

Menanggapi vonis yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ika, Agung Suprantio menilai, putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” kata Agung.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya