Berita

Ilustrasi diskotek. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Hiburan Malam di Jakarta Jangan Bandel, Wajib Patuhi Aturan Ramadan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta agar memahami secara utuh dan mematuhi dengan penuh kesadaran aturan operasional selama bulan suci Ramadan.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris merespons terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional dan penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.


Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif.

Selain kepada pengelola THM, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Sosialisasi, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar kewenangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan," kata Fahira.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa. 

Ketentuan penutupan juga berlaku bagi bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha-usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.

Kewajiban penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya