Berita

Ilustrasi diskotek. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Hiburan Malam di Jakarta Jangan Bandel, Wajib Patuhi Aturan Ramadan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta agar memahami secara utuh dan mematuhi dengan penuh kesadaran aturan operasional selama bulan suci Ramadan.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris merespons terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional dan penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.


Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif.

Selain kepada pengelola THM, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Sosialisasi, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar kewenangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan," kata Fahira.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa. 

Ketentuan penutupan juga berlaku bagi bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha-usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.

Kewajiban penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya