Berita

Ilustrasi diskotek. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Hiburan Malam di Jakarta Jangan Bandel, Wajib Patuhi Aturan Ramadan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta agar memahami secara utuh dan mematuhi dengan penuh kesadaran aturan operasional selama bulan suci Ramadan.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris merespons terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional dan penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.


Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif.

Selain kepada pengelola THM, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Sosialisasi, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar kewenangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan," kata Fahira.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa. 

Ketentuan penutupan juga berlaku bagi bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha-usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.

Kewajiban penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya