Berita

Ilustrasi diskotek. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Hiburan Malam di Jakarta Jangan Bandel, Wajib Patuhi Aturan Ramadan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta agar memahami secara utuh dan mematuhi dengan penuh kesadaran aturan operasional selama bulan suci Ramadan.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris merespons terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional dan penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.


Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif.

Selain kepada pengelola THM, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Sosialisasi, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar kewenangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan," kata Fahira.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa. 

Ketentuan penutupan juga berlaku bagi bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha-usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.

Kewajiban penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya