Berita

International Monetary Fund (IMF). (Foto: Reuters)

Politik

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan untuk Danai Investasi Publik

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

International Monetary Fund alias Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik.

Saran tersebut disampaikan dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment. 

Dalam kajian tersebut, IMF membahas upaya menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB), karena di sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati batas tersebut sekitar 2,92 persen terhadap PDB.


IMF memproyeksikan pemerintah dapat meningkatkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam 20 tahun ke depan. 

Pada tahap awal, tambahan belanja investasi bisa dibiayai melalui peningkatan defisit. Namun untuk jangka menengah, IMF menilai perlu ada upaya menambah penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan tenaga kerja sebagai sumber penerimaan di antara berbagai skema pembiayaan bersifat ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis 19 Febuari 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

IMF menegaskan, skema kenaikan pajak tersebut hanya simulasi dalam model analisis. Namun, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan sekitar 0,3 persen PDB secara bertahap sehingga defisit tetap terjaga sesuai aturan fiskal.

Di Indonesia, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya