Berita

International Monetary Fund (IMF). (Foto: Reuters)

Politik

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan untuk Danai Investasi Publik

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

International Monetary Fund alias Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik.

Saran tersebut disampaikan dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment. 

Dalam kajian tersebut, IMF membahas upaya menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB), karena di sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati batas tersebut sekitar 2,92 persen terhadap PDB.


IMF memproyeksikan pemerintah dapat meningkatkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam 20 tahun ke depan. 

Pada tahap awal, tambahan belanja investasi bisa dibiayai melalui peningkatan defisit. Namun untuk jangka menengah, IMF menilai perlu ada upaya menambah penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan tenaga kerja sebagai sumber penerimaan di antara berbagai skema pembiayaan bersifat ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis 19 Febuari 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

IMF menegaskan, skema kenaikan pajak tersebut hanya simulasi dalam model analisis. Namun, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan sekitar 0,3 persen PDB secara bertahap sehingga defisit tetap terjaga sesuai aturan fiskal.

Di Indonesia, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya