Berita

Logo KPK (Dokumentasi RMOL)

Hukum

Tiga Perusahaan Swasta jadi Tersangka Gratifikasi Batu Bara Kaltim

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan tersangka baru.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.


Budi menjelaskan bahwa ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi.

Ketiga perusahaan dimaksud, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP, Ahmad Ali, yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Rumah keduanya telah digeledah, dan KPK menyita uang, dokumen, bukti elektronik, kendaraan mewah, dan barang mewah lainnya.

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar 3,5–5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari lebih 100 izin pertambangan. 

Gratifikasi ini diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua PP Kaltim, Said Amin, kemudian ke Japto dan Ahmad Ali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya