Berita

Ilustrasi/Unsplash.

Nusantara

Daftar Tanggal Merah Maret 2026 Lengkap dengan SKB 3 Menteri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 10:25 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

 Pemerintah resmi menetapkan rincian libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan kerja fleksibel untuk bulan Maret 2026.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan ketiga tahun ini dipastikan menjadi periode dengan rangkaian libur terpanjang karena berdekatannya perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Masyarakat berpotensi menikmati libur panjang (long weekend) hingga tujuh hari berturut-turut yang dimulai sejak pertengahan Maret. Rangkaian libur ini mencakup perayaan keagamaan umat Hindu sekaligus momentum puncak arus mudik Lebaran.


Berdasarkan penetapan SKB Tiga Menteri, rincian tanggal merah dan cuti bersama pada Maret 2026 adalah sebagai berikut:

Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idulfitri 1447 Hijriah

Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idulfitri 1447 Hijriah

Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah

Penetapan cuti bersama ini dirancang pemerintah untuk meningkatkan efisiensi libur panjang masyarakat. Dengan durasi libur yang lebih lama, masyarakat dapat melakukan persiapan mudik dan berkumpul bersama keluarga tanpa terbebani pekerjaan yang tertunda.

Selain rentetan cuti bersama tersebut, bulan Maret juga memiliki sejumlah akhir pekan biasa pada tanggal 7–8, 14–15, dan 28–29 Maret 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk liburan singkat.

Kebijakan WFA: ASN Fleksibel, Swasta Menyesuaikan

Pemerintah juga mengeluarkan aturan khusus terkait ritme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdekatan dengan tanggal merah.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, ASN diizinkan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja secara fleksibel selama lima hari kerja di bulan Maret.

Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN terbagi dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur Nyepi) dan 25–27 Maret 2026 (tiga hari pasca-libur Idulfitri).

Terkait pekerja di sektor swasta, pemerintah mengeluarkan imbauan agar perusahaan turut mengadopsi kebijakan WFA pada periode yang sama bagi buruh atau karyawan.

Kendati demikian, aturan ini tidak mengikat. Keputusan penerapan sistem kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan target dan kebutuhan operasional.

Antisipasi Sektor Transportasi dan Pariwisata

Kepastian kalender libur ini memicu antisipasi persiapan di berbagai sektor. Masyarakat dianjurkan untuk menyusun rencana perjalanan mudik dan memesan tiket transportasi serta akomodasi sejak jauh hari agar lebih nyaman.

Bagi pekerja kantoran, sinkronisasi jadwal cuti pribadi dengan hari kerja penting dilakukan agar produktivitas tidak terganggu.

Di sisi lain, periode libur panjang ini memberi ruang bagi pelaku industri pariwisata dan transportasi untuk bersiap menghadapi lonjakan permintaan.

Para pelaku bisnis dapat memanfaatkan tingginya mobilitas ini untuk meningkatkan layanan, promosi, dan penjualan.

Sebagai informasi pelengkap, berikut adalah sisa daftar libur nasional tahun 2026 di luar bulan Maret:

Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026: Paskah

Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H

Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI

Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal


Daftar cuti bersama 2026 di luar bulan Maret meliputi:

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H

Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya