Berita

Menditisaintek Brian Yuliarto. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Prabowo Didesak Evaluasi Rangkap Jabatan Mendiktisaintek

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 02:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengevaluasi tata kelola pendidikan tinggi di tanah air yang dinakhodai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Desakan itu muncul dari sejumlah elemen mahasiswa dan kampus yang menyuarakan perlunya peninjauan kembali kebijakan Menditisaintek Brian Yuliarto di tengah dinamika pendidikan tinggi nasional hingga persoalan rangkap jabatan menteri. 

Desakan itu salah satunya datang dari HMI Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang melakukan aksi membakar ban hingga memblokade dua ruas jalan menggunakan truk tronton, dari arah Jalan Alauddin menuju jembatan flyover maupun sebaliknya pada Kamis, 12 Februari 2026. 


Dalam aksinya, mereka turut membentangkan spanduk bertuliskan “Copot Mendiktisaintek”.  

Terkait itu, praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari memandang dinamika ini seharusnya menjadi momentum pembenahan kelembagaan secara proporsional agar Mendiktisaintek dapat fokus merumuskan kebijakan yang benar-benar konstruktif bagi dunia akademik.

"Kemendiktisaintek diharapkan mampu keluar dari ambiguitas kebijakan agar fokus pada mandat utama, yakni pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas," kata Fery dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Sebab lanjut dia, pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain maupun pimpinan di perusahaan negara atau swasta.

“Jangan sampai ada pejabat yang rangkap jabatan dengan swasta dan menimbulkan efek negatif,” tegasnya.

Untuk itu, evaluasi tata kelola perlu menitikberatkan pada tiga aspek penting, yakni pertama, menjaga netralitas jabatan sesuai amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Pendidikan Tinggi. 

“Kemudian kita memastikan efektivitas kepemimpinan agar tidak terjadi pembagian fokus dalam fungsi strategis dan menjaga kredibilitas kebijakan agar terhindar dari persepsi konflik kepentingan,” pungkasnya. 

Mendiktisaintek Brian Yuliarto diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Industri Mineral, sementara Wamendikti Stella Christie merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina. Kebijakan ini memicu sorotan terkait potensi pelanggaran UU 39/2008 yang melarang menteri merangkap jabatan, namun pemerintah membenarkan dengan alasan sinergi teknologi dan efisiensi.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya