Berita

Ilustrasi pajak. (Foto: RMOL/Reni Erina)

Publika

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 15:20 WIB

OPSEN pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi (Pemprov), besarannya sama untuk semua provinsi di Indonesia.

Regulasi pajak kendaraan bermotor ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini mengubah mekanisme pembagian pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota terkait pajak. Kali ini yang dibahas adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelum rezim UU HKPD, PKB dipungut oleh Pemprov dan hasil penerimaannya dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar 30%, mekanisme ini disebut bagi hasil.


Setelah diberlakukan UU HKPD, mekanisme bagi hasil beralih menjadi opsen pungutan tambahan menurut persentase tertentu, implikasinya pajak yang dibayar langsung masuk ke kabupaten/kota sesuai bagiannya. Regulasi ini disusun agar kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat daripada menunggu mekanisme bagi hasil.

Apakah serta merta pajak yang dibayarkan rakyat menjadi naik?

Secara regulasi tidak serta merta menjadikan pajak naik, karena sekalipun ada opsen, pemberlakuannya disertai dengan penurunan tarif pajak. Dalam perspektif regulasi, lahirnya UU HKPD ini juga memberi ruang kepada kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang prinsipnya memberi keringanan kepada masyarakat.

Regulasi ini dikuatkan pula dalam PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Ketetapan angka pajak ini dalam Pasal 10 UU HKPD diatur paling tinggi 1,2% untuk kendaraan pertama, jika progresif paling tinggi 6%. Tarif ini disertai dengan tambahan opsen sebesar 66% dari tarif pajaknya.

Mengapa terasa naik? Tarif PKB Jateng di angka 1,05 persen dengan tambahan opsen 66% sehingga totalnya sekitar 1,74 persen. Angka ini memicu gelombang protes masyarakat. Apalagi belum ada kepastian program keringanan pajak kendaraan sehingga tarif pajak seolah naik, padahal sebetulnya tidak ada regulasi yang berubah.

Menilik regulasi dalam perspektif historis, pada Perda 2/2011 Pemprov Jateng menetapkan tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen.

Sementara mulai Perda 12/2023, total tarifnya menjadi 1,74 persen termasuk opsen. Perda ini mulai berlaku tahun 2024, namun tidak terlalu terasa karena ada program diskon Januari hingga Maret 2025 dalam program Jateng Merah Putih berupa diskon pokok pajak kendaraan mencapai 13,94 persen serta diskon bea balik nama kendaraan mencapai 24,7 persen.

Kemudian program pemutihan PKB April-Juni 2025. Program 2025 ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tahun 2026 ini, program tersebut belum ada, sehingga masyarakat merasakan seolah pajak naik. Di tahun 2026 ini diwacanakan diskon 5 persen yang ditargetkan berlaku sampai akhir 2026.

Bagaimana dengan Jatim, DIY, Jabar, Jateng?

Jatim merespons kebijakan pemerintah pusat dengan menurunkan tarif PKB kepemilikan pertama dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen. Sedangkan DIY dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen. Untuk Jabar, tarif PKB di persentase 1,12 yang sebelumnya 1,75. Adapun Jateng di angka 1,05 persen yang sebelumnya 1,5 persen, angka-angka tersebut sebelum ada opsen.

Mencermati angka-angka tersebut, Jawa Tengah bukan provinsi yang paling tinggi menerapkan tarif PKB, yang membuat terasa mahal adalah pajak progresif, nilai kendaraan tinggi, efek opsen dan ketiadaan diskon atau relaksasi.

Contohnya Jatim, Jabar dan DIY yang melakukan relaksasi full selama 1 tahun sehingga tarif yang dibayar masyarakat seolah tetap. Mengingat bahwa opsen ini merupakan kebijakan pusat, maka pemerintah provinsi harus pintar-pintar menyikapi agar tidak memberi beban kepada masyarakat.

Wacana Relaksasi 5 Persen, Transparansi dan Kesejahteraan

Perubahan angka diskon 13,94 menjadi 5 persen memang cukup mengejutkan. Meskipun jika nanti diimplementasikan, secara hitungan tarif PKB Jateng akan lebih rendah daripada Jawa Barat dan DKI. Barangkali relaksasi bisa ditambah lebih dari 5 persen agar lebih dapat membagi “beban” antara pemerintah dan masyarakat, mungkin akan menjadi lebih responsif dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun relaksasi bukan hanya soal angka dan popularitas. Penyesuaian ini memang perlu dilihat secara komprehensif sesuai konteks fiskal, kemampuan daerah dan strategi kebijakan berkelanjutan. Pemprov Jateng relatif tampak berhati-hati agar pendapatan daerah tidak terganggu drastis.

Tarif PKB tidak dapat semata-mata diartikan sebagai pengurangan keberpihakan, justru sebaliknya menunjukkan sikap yang realistis dan terukur karena situasi keuangan daerah tidak akan pernah sama dari tahun ke tahun.

Penghitungan harus dilakukan secara matang terutama kabupaten/kota yang menerima hasil pajak ikut bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya memberikan kesejahteraan rakyat secara paripurna. Pajak adalah uang rakyat sehingga transparansi penggunaannya adalah kunci kepercayaan publik.

Bagaimana memastikan agar masyarakat benar-benar merasakan infrastruktur, sekolah yang layak, serta jaminan kepada kelompok rentan.

Jika dengan pajak tinggi tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, maka gelombang protes yang lebih besar dapat muncul. Melihat Jawa Tengah tentu harus secara utuh, bukan sekedar persepsi berdasar popularitas, melainkan melihat data dan fakta.

Pemprov harus melihat masyarakat sebagai subyek pembangunan yang dihargai betul martabatnya untuk diangkat kesejahteraannya, demikian juga masyarakat mendukung program pemprov untuk mencapai kesejahteraan.

Kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemprov terkait relaksasi misalnya, tidak menutup ruang evaluasi masyarakat, maka prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan harus diperhatikan.

Setiap kebijakan pasti seirama dengan harapan besar masyarakat. Masyarakat sudah cerdas, mereka bisa diajak berkomunikasi dengan baik, maka komunikasi proaktif dari Pemprov penting untuk menjelaskan, mengklarifikasi dan mengedukasi publik.

Narasi ini penting untuk memberikan ketenangan kepada khalayak bahwa mereka sedang diperhatikan. Justru dengan penjelasan yang baik maka isu-isu tentang tingginya pajak akan bergeser menjadi suatu kebanggaan bahwa mereka berkontribusi terhadap pembangunan daerahnya sendiri.

Pemerintah bukan semata hadir sebagai pengelola anggaran tapi sebagai pelindung kepentingan rakyat. Pemerintah mesti bertanggung jawab terhadap kepastian, kemanfaatan dan keadilan kebijakan. Pelayanan publik dan kesejahteraan harus diperhatikan seksama agar berjalan optimal.

Untuk itu, keseimbangan antara input dan output harus terukur karena pembangunan tidak akan sampai tujuan tanpa adanya dukungan rakyat. Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menunjukkan integritasnya untuk masyarakat, maka Jawa Tengah bukan hanya kuat secara fiskal tapi kokoh secara kepercayaan publik.

Andina Elok Puri Maharani
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya