Berita

Polisi dan tim medis lakukan ekshumasi mengungkap kematian santri di Wonogiri. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 04:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kematian seorang santri berusia 11 tahun di Bulukerto, Wonogiri, menyisakan tanda tanya. Polisi melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, aparat Satreskrim Polres Wonogiri mendalami kasus meninggalnya santri berinisial DRP (11) yang ditemukan tak bernyawa di lingkungan pondok pesantren di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. 

Korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu, 14 Februari 2026 dan dimakamkan pada malam harinya atas kesepakatan keluarga. 


Kasus ini mencuat setelah ayah korban yang baru tiba dari luar daerah pada Minggu, 15 Februari 2026, menerima informasi mengenai kondisi jenazah sebelum dimakamkan. Keluarga menyebut terdapat darah yang keluar dari hidung dan mulut korban, bahkan terlihat bercak darah pada peti jenazah.

Merasa ada kejanggalan yang perlu dipastikan, keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada Minggu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polres Wonogiri bersama Polsek Bulukerto. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menyatakan pembongkaran makam atau ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian secara objektif. 

Ekshumasi dilaksanakan di pemakaman warga Dusun Ngelo RT 06/04, Desa Conto, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri pada Selasa, 17 Februari 2026. Proses tersebut melibatkan Tim Inafis Polda Jateng, Tim Inafis Polres Wonogiri, serta tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Jateng yang dipimpin dr. Dian Novitasari. 

Menurut keterangan kepolisian, langkah ini bertujuan memastikan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan forensik dan alat bukti yang sah. Polisi menegaskan seluruh tahapan berjalan tertib dan kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak keluarga maupun warga sekitar. 

Sementara itu, dari informasi keluarga, korban disebut tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Saat kejadian, korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan dengan kondisi mulut berbusa dan sedikit mengeluarkan darah. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi hingga hasil pemeriksaan forensik keluar secara resmi. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya