Eggi Sudjana. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Aktivis dan advokat senior Eggi Sudjana menyatakan bakal menyampaikan informasi secara terbuka terkait kondisi dan eksistensi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya kemelut internal yang terjadi di tubuh organisasi tersebut.
Eggi Sudjana menyebutkan bahwa ia juga akan menjelaskan posisi serta aktivitasnya ke depan dalam dunia aktivisme yang selama ini ia sebut sebagai giat juang.
“Sehubungan dengan kemelut di tubuh TPUA, saya akan menyampaikan informasi secara terbuka terkait eksistensi TPUA, termasuk posisi dan aktivitas saya selanjutnya dalam dunia aktivis,” ujar Eggi Sudjana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Februari 2026.
Penyampaian tersebut akan dikemas dalam bentuk konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di depan halaman Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.
Eggi Sudjana berharap insan pers dari media arus utama dan media konvensional dapat hadir untuk meliput langsung kegiatan tersebut.
Selain mengundang insan pers, undangan ini turut ditembuskan kepada Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Dr. Habib Rizieq Shihab.
Eggi sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kisruh internal TPUA. Ia justru menyesalkan mengapa dirinya yang terus diserang, bukan langsung pihak yang dituduh.
“Kenapa gue yang diserang? Kenapa enggak Jokowi terus?” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, 17 Februari 2026.
Bahkan ia membongkar borok di internal TPUA yang kini telah berantakan. Eggi menduga ada ambisi pribadi di balik serangan rekan-rekannya tersebut.
"Dia (Ahmad Khoizinudin) pernah saya dengar dari orang, 'Ya Bang Eggi jangan jadi pemimpin terus dong. Sekali-sekali harus gue jadi imam, dia jadi makmum.' Berarti dia kepengen tampil,” pungkas Eggi mengomentari juniornya tersebut.
Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya mengambil alih mandat kepengurusan sekaligus membekukan seluruh aktivitas TPUA menyusul dinamika internal yang dinilai mengganggu kinerja organisasi tersebut.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa keputusan itu diambil setelah kliennya sebagai pendiri dan pembina TPUA menerima laporan langsung dari pimpinan organisasi.
"Bahwa klien kami sebagai pendiri dan pembina TPUA telah mengamati secara seksama sekaligus memanggil serta menerima laporan langsung dari Ketua dan Sekjen TPUA terkait dinamika yang terjadi di internal TPUA," kata Aziz kepada
RMOL, Senin 16 Februari 2026.