Berita

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Nasky Putra Tandjung:

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Harus Jadi Pelajaran Anggota Polri

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota diapreasasi.

"Langkah ini membuktikan Polri responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum,” kata analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 17 Februari 2026.

Nasky berharap kasus AKBP Didik Putra Kuncoro bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang tercela, perbuatan yang melanggar hukum.


"Apalagi sampai terjerat kasus narkoba," kata Nasky.

Nasky melanjutkan, sikap tegas Kapolri merupakan wujud akuntabilitas dan integritas untuk mempertanggungjawabkan kinerja, tindakan, dan keputusan dari pimpinan tertinggi institusi Polri kepada publik secara transparan, akuntabel dalam meningkatkan serta membangun kepercayaan kepada masyarakat.

Nasky menambahkan, setiap pelanggaran oknum anggota, terutama terkait narkotika, wajib diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan tranformasi reformasi Polri.

“Kita berharap langkah tegas terhadap oknum ini menjadi momentum penguatan reformasi internal Polri," kata Nasky. 

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dijerat sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Narkoba itu ia masukkan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.

AKBP Didik juga diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya