Berita

Komisi I DPRD Kota Bogor membuka ruang dialog bersama Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan. (Foto: Istimewa)

Politik

Komisi I Terima Aduan Warga Katulampa Terkait Penjualan Miras

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi I DPRD Kota Bogor membuka ruang dialog bersama Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Audiensi tersebut penolakan warga terhadap operasional Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan.

Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyampaikan bahwa keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. 


Kata dia, warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran.

Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.

Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui bahwa resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat membuat surat penolakan,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin 16 Februari 2026.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai pendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” tegas Sugeng.

Dia juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas.

Sebagai tindak lanjut, kata Sugeng, Komisi I DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai pertimbangan utama dalam penegakan regulasi. 

Selain itu, Komisi I mengusulkan adanya pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya