Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Publika

Pendukung Jokowi dan Putusan MK 90/2023

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 13:57 WIB

BENAR, secara sejarah batas minimal 35 tahun pernah menjadi syarat Capres/Cawapres dalam UU Pemilu pada periode pemilu awal reformasi, sebagaimana yang tertuang di Pasal 6 huruf q UU No.23/Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU No.42/Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun aturan itu kemudian tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Pemilu No.7/Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana syarat minimal usia untuk Capres/Cawapres dinaikkan menjadi 40 Tahun (Pasal 169 huruf q UU No.7/Tahun 2017). 

Namun menjelang Pemilu 2024, Joko Widodo alias Jokowi susah tidur hingga kepalanya botak dan gatal-gatal.


Kenapa demikian? Karena Jokowi kepikiran ingin menyalurkan syahwat politik kekuasaannya, dengan cara mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Hal ini ada di kepala Jokowi lantaran ambisi pribadinya untuk menjadi Presiden tiga periode ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Jokowi faham bahwa ganjalan utamanya untuk mencalonkan Gibran sebagai Cawapres terbentur oleh usia, yang dalam UU Pemilu No.7/ Tahun 2017 sudah mengatur batas usia minimal untuk Capres/Cawapres itu 40 tahun. 

Maka --menurut kabar langit-- Jokowi meminta adik iparnya, Anwar Usman yang ketika itu belum terjungkal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk mengatur atau mencari jalan keluar dari hal ini. 

Oleh Paman Usman, sekali lagi ini menurut kabar langit, Jokowi dianjurkan untuk meminta tolong orang yang mau melakukan uji materiil (judicial review) UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi. 

Jokowi pun kemudian menemukan seorang mahasiswa kenalan anaknya, namanya Almas Tsaqibbirru untuk melakukan uji materiil UU Pemilu itu ke MK. 

Hasilnya, MK yang ketika itu masih diketuai oleh Paman Usman, mengeluarkan Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu, syarat minimal usia Capres/Cawapres tetap dipertahankan 40 tahun.

Namun -- disinilah sumber utama persoalannya -- yang membuat Indonesia berguncang hebat ketika itu.

MK memberikan tafsir baru bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun (seperti Gibran dan Kaesang), tetap bisa menjadi Capres/Cawapres jika pernah/sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui Pemilu (misalnya Kepala Daerah, anggota DPR/DPD/DPRD).

Nah, dari keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itulah syahwat politik berkuasanya Jokowi semakin menggebu-gebu.

Karena dengan keputusan itu berarti Gibran, anaknya yang awalnya tidak akan lolos karena usianya masih jauh dari 40 tahun, menjadi lolos untuk nyawapres di Pilpres 2024. 

Sebab Gibran bisa terselamatkan dari syarat batas usia minimal Capres/Cawapres, dengan cara mengikuti persyaratan berdasarkan tafsir baru dari Sang Paman dan konco-konconya.


Saiful Huda Ems
Lawyer dan Analis Politik

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya