Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Publika

Pendukung Jokowi dan Putusan MK 90/2023

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 13:57 WIB

BENAR, secara sejarah batas minimal 35 tahun pernah menjadi syarat Capres/Cawapres dalam UU Pemilu pada periode pemilu awal reformasi, sebagaimana yang tertuang di Pasal 6 huruf q UU No.23/Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU No.42/Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun aturan itu kemudian tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Pemilu No.7/Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana syarat minimal usia untuk Capres/Cawapres dinaikkan menjadi 40 Tahun (Pasal 169 huruf q UU No.7/Tahun 2017). 

Namun menjelang Pemilu 2024, Joko Widodo alias Jokowi susah tidur hingga kepalanya botak dan gatal-gatal.


Kenapa demikian? Karena Jokowi kepikiran ingin menyalurkan syahwat politik kekuasaannya, dengan cara mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Hal ini ada di kepala Jokowi lantaran ambisi pribadinya untuk menjadi Presiden tiga periode ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Jokowi faham bahwa ganjalan utamanya untuk mencalonkan Gibran sebagai Cawapres terbentur oleh usia, yang dalam UU Pemilu No.7/ Tahun 2017 sudah mengatur batas usia minimal untuk Capres/Cawapres itu 40 tahun. 

Maka --menurut kabar langit-- Jokowi meminta adik iparnya, Anwar Usman yang ketika itu belum terjungkal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk mengatur atau mencari jalan keluar dari hal ini. 

Oleh Paman Usman, sekali lagi ini menurut kabar langit, Jokowi dianjurkan untuk meminta tolong orang yang mau melakukan uji materiil (judicial review) UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi. 

Jokowi pun kemudian menemukan seorang mahasiswa kenalan anaknya, namanya Almas Tsaqibbirru untuk melakukan uji materiil UU Pemilu itu ke MK. 

Hasilnya, MK yang ketika itu masih diketuai oleh Paman Usman, mengeluarkan Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu, syarat minimal usia Capres/Cawapres tetap dipertahankan 40 tahun.

Namun -- disinilah sumber utama persoalannya -- yang membuat Indonesia berguncang hebat ketika itu.

MK memberikan tafsir baru bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun (seperti Gibran dan Kaesang), tetap bisa menjadi Capres/Cawapres jika pernah/sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui Pemilu (misalnya Kepala Daerah, anggota DPR/DPD/DPRD).

Nah, dari keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itulah syahwat politik berkuasanya Jokowi semakin menggebu-gebu.

Karena dengan keputusan itu berarti Gibran, anaknya yang awalnya tidak akan lolos karena usianya masih jauh dari 40 tahun, menjadi lolos untuk nyawapres di Pilpres 2024. 

Sebab Gibran bisa terselamatkan dari syarat batas usia minimal Capres/Cawapres, dengan cara mengikuti persyaratan berdasarkan tafsir baru dari Sang Paman dan konco-konconya.


Saiful Huda Ems
Lawyer dan Analis Politik

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya