Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Publika

Pendukung Jokowi dan Putusan MK 90/2023

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 13:57 WIB

BENAR, secara sejarah batas minimal 35 tahun pernah menjadi syarat Capres/Cawapres dalam UU Pemilu pada periode pemilu awal reformasi, sebagaimana yang tertuang di Pasal 6 huruf q UU No.23/Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU No.42/Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun aturan itu kemudian tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Pemilu No.7/Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana syarat minimal usia untuk Capres/Cawapres dinaikkan menjadi 40 Tahun (Pasal 169 huruf q UU No.7/Tahun 2017). 

Namun menjelang Pemilu 2024, Joko Widodo alias Jokowi susah tidur hingga kepalanya botak dan gatal-gatal.


Kenapa demikian? Karena Jokowi kepikiran ingin menyalurkan syahwat politik kekuasaannya, dengan cara mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Hal ini ada di kepala Jokowi lantaran ambisi pribadinya untuk menjadi Presiden tiga periode ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Jokowi faham bahwa ganjalan utamanya untuk mencalonkan Gibran sebagai Cawapres terbentur oleh usia, yang dalam UU Pemilu No.7/ Tahun 2017 sudah mengatur batas usia minimal untuk Capres/Cawapres itu 40 tahun. 

Maka --menurut kabar langit-- Jokowi meminta adik iparnya, Anwar Usman yang ketika itu belum terjungkal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk mengatur atau mencari jalan keluar dari hal ini. 

Oleh Paman Usman, sekali lagi ini menurut kabar langit, Jokowi dianjurkan untuk meminta tolong orang yang mau melakukan uji materiil (judicial review) UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi. 

Jokowi pun kemudian menemukan seorang mahasiswa kenalan anaknya, namanya Almas Tsaqibbirru untuk melakukan uji materiil UU Pemilu itu ke MK. 

Hasilnya, MK yang ketika itu masih diketuai oleh Paman Usman, mengeluarkan Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu, syarat minimal usia Capres/Cawapres tetap dipertahankan 40 tahun.

Namun -- disinilah sumber utama persoalannya -- yang membuat Indonesia berguncang hebat ketika itu.

MK memberikan tafsir baru bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun (seperti Gibran dan Kaesang), tetap bisa menjadi Capres/Cawapres jika pernah/sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui Pemilu (misalnya Kepala Daerah, anggota DPR/DPD/DPRD).

Nah, dari keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itulah syahwat politik berkuasanya Jokowi semakin menggebu-gebu.

Karena dengan keputusan itu berarti Gibran, anaknya yang awalnya tidak akan lolos karena usianya masih jauh dari 40 tahun, menjadi lolos untuk nyawapres di Pilpres 2024. 

Sebab Gibran bisa terselamatkan dari syarat batas usia minimal Capres/Cawapres, dengan cara mengikuti persyaratan berdasarkan tafsir baru dari Sang Paman dan konco-konconya.


Saiful Huda Ems
Lawyer dan Analis Politik

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya