Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Usai Usai Setuju UU KPK Lama
SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 12:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali adalah sikap buang badan.

Demikian dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 16 Februari 2026.

"Padahal Jokowi adalah dalang pelemahan KPK. Tapi hari ini, Jokowi mengaku ingin KPK kembali diperkuat dengan mengembalikan kewenangan KPK seperti diatur dalam UU yang lama," kataKhozinudin.


Dalam konteks komunikasi sosial dalam tradisi Jawa, kata Khozinudin, Jokowi bisa disebut 'lambe turah'. 

"Karena omongan Jokowi hanya gosip dan hanya modus untuk buang badan, lari dari tanggungjawab atas terjadinya pelemahan KPK yang secara sejarah merupakan ulah Jokowi," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, secara harfiah lambe turah artinya bibir yang bersisa atau mulut yang berlebihan. Konotasinya cenderung negatif karena dikaitkan dengan perilaku tukang gosip yang suka menyebarkan informasi yang keliru.

Dalam konteks sosial, istilah lambe turah digunakan untuk menggambarkan seseorang yang suka berbicara berlebihan atau mengedarkan gosip tak sesuai fakta.

"Jokowi layak disebut lambe turah. Karena keinginannya agar KPK diperkuat hanya gosip belaka. Karena faktanya, dialah yang memperlemah KPK," pungkas kuasa hukum Roy Suryo cs ini .

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya