Berita

Anggota Komisi III DPR, Abdullah (Foto: Dokumen PKB)

Politik

Anggota DPR Bantah Klaim Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 11:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR, dibantah oleh anggota parlemen.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, proses revisi UU KPK tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah, karena pembahasan dilakukan dan disepakati bersama.

Abdullah menjelaskan, pada saat pembahasan revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam proses legislasi. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.


“Sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden tidak serta-merta berarti penolakan secara konstitusional.

“Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK dilakukan atas inisiatif DPR pada masa pemerintahannya, meski dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

Sebagai konteks, proses pembentukan RUU KPK pada 2019 lalu menuai polemik luas dan memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah. Kala itu, demonstran mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya