Berita

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. (Foto: Dok. Humas LPSK)

Hukum

LPSK: Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkapnya praktik jual-beli bayi dan balita lintas wilayah yang menyeret empat anak di Tamansari, Jakarta Barat alarm keras bagi aparat dan negara.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, lembaganya sejak 11 Februari telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memastikan hak korban terpenuhi, termasuk berkomunikasi dengan pengasuh korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan komprehensif," kata Antonius kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Hak korban juga telah diperkuat dalam Pasal 144 KUHAP baru.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini jadi bukti sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang masih rapuh. LPSK menekankan pelaku harus dihukum berat diiringi penguatan perlindungan sosial kepada korban agar tidak kembali terjerat.

"Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara wajib menghukum pelaku secara tegas dan hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak," jelas Antonius.

Dalam kasus ini, empat korban terdiri dari dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia sekitar 5-6 bulan. Mereka diduga diperjualbelikan secara berantai oleh jaringan pelaku dengan nilai transaksi fantastis.

Saat ini para korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum masih berjalan.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, sang anak tidak kunjung kembali.

Penelusuran keluarga dan aparat mengungkap korban telah dijual berkali-kali dengan harga mulai Rp17,5-85 juta sebelum akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain.

Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya