Berita

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. (Foto: Dok. Humas LPSK)

Hukum

LPSK: Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkapnya praktik jual-beli bayi dan balita lintas wilayah yang menyeret empat anak di Tamansari, Jakarta Barat alarm keras bagi aparat dan negara.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, lembaganya sejak 11 Februari telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memastikan hak korban terpenuhi, termasuk berkomunikasi dengan pengasuh korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan komprehensif," kata Antonius kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Hak korban juga telah diperkuat dalam Pasal 144 KUHAP baru.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini jadi bukti sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang masih rapuh. LPSK menekankan pelaku harus dihukum berat diiringi penguatan perlindungan sosial kepada korban agar tidak kembali terjerat.

"Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara wajib menghukum pelaku secara tegas dan hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak," jelas Antonius.

Dalam kasus ini, empat korban terdiri dari dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia sekitar 5-6 bulan. Mereka diduga diperjualbelikan secara berantai oleh jaringan pelaku dengan nilai transaksi fantastis.

Saat ini para korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum masih berjalan.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, sang anak tidak kunjung kembali.

Penelusuran keluarga dan aparat mengungkap korban telah dijual berkali-kali dengan harga mulai Rp17,5-85 juta sebelum akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain.

Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya