Berita

Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Yoki Firnandi. (Foto: RMOL/ Bonfilio Mahendra)

Hukum

Dituntut 14 Tahun

Kuasa Hukum Yoki Firnandi Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyayangkan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Kuasa hukum Yoki, Maria Grasia Soetopo, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk rekam jejak kepemimpinan kliennya yang disebut membawa kinerja perusahaan meningkat signifikan.

"Tuntutan ini melukai rasa keadilan dan seolah menghukum pengabdian yang telah diberikan untuk bangsa dan negara," kata Maria kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Maria mengungkapkan, di bawah kepemimpinan Yoki, PT PIS berhasil mencatat lonjakan keuntungan dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9 triliun dalam waktu relatif singkat. Ia juga menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya maupun intervensi dalam proses pengadaan kapal.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, penghitungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang terkait karena tidak didasarkan pada kerugian yang nyata dan pasti.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan untuk memperjuangkan keadilan bagi Yoki Firnandi.

Keberatan serupa juga disampaikan tim advokat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan pejabat Pertamina Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono. Mereka termasuk sejumlah eks petinggi anak usaha Pertamina yang dituntut hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum keduanya, Dion Pongkor, menyatakan tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan kliennya telah bekerja puluhan tahun di Pertamina dan keputusan yang diambil merupakan bagian dari tugas jabatan serta diputuskan secara kolektif sebagai keputusan bisnis.

Menurut Dion, selama persidangan tidak terbukti adanya suap maupun aliran dana ilegal kepada para terdakwa. Ia juga mengkritik tuntutan uang pengganti serta potensi perampasan aset yang dinilai tidak adil.

"Tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya narasi tanpa bukti," kata Dion.

Dion menambahkan, persidangan berlangsung terbuka sehingga publik dapat menilai sendiri kesesuaian antara tuntutan jaksa dan fakta di ruang sidang. Tim kuasa hukum, kata dia, akan terus mengajukan pembelaan karena meyakini hukum harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi.

Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Yoki Firnandi 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah karena dinilai bersama-sama dengan Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut menjadi salah satu perkara besar yang menjerat sejumlah mantan pejabat di sektor energi nasional.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya