Berita

Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Yoki Firnandi. (Foto: RMOL/ Bonfilio Mahendra)

Hukum

Dituntut 14 Tahun

Kuasa Hukum Yoki Firnandi Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyayangkan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Kuasa hukum Yoki, Maria Grasia Soetopo, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk rekam jejak kepemimpinan kliennya yang disebut membawa kinerja perusahaan meningkat signifikan.

"Tuntutan ini melukai rasa keadilan dan seolah menghukum pengabdian yang telah diberikan untuk bangsa dan negara," kata Maria kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Maria mengungkapkan, di bawah kepemimpinan Yoki, PT PIS berhasil mencatat lonjakan keuntungan dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9 triliun dalam waktu relatif singkat. Ia juga menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya maupun intervensi dalam proses pengadaan kapal.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, penghitungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang terkait karena tidak didasarkan pada kerugian yang nyata dan pasti.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan untuk memperjuangkan keadilan bagi Yoki Firnandi.

Keberatan serupa juga disampaikan tim advokat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan pejabat Pertamina Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono. Mereka termasuk sejumlah eks petinggi anak usaha Pertamina yang dituntut hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum keduanya, Dion Pongkor, menyatakan tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan kliennya telah bekerja puluhan tahun di Pertamina dan keputusan yang diambil merupakan bagian dari tugas jabatan serta diputuskan secara kolektif sebagai keputusan bisnis.

Menurut Dion, selama persidangan tidak terbukti adanya suap maupun aliran dana ilegal kepada para terdakwa. Ia juga mengkritik tuntutan uang pengganti serta potensi perampasan aset yang dinilai tidak adil.

"Tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya narasi tanpa bukti," kata Dion.

Dion menambahkan, persidangan berlangsung terbuka sehingga publik dapat menilai sendiri kesesuaian antara tuntutan jaksa dan fakta di ruang sidang. Tim kuasa hukum, kata dia, akan terus mengajukan pembelaan karena meyakini hukum harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi.

Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Yoki Firnandi 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah karena dinilai bersama-sama dengan Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut menjadi salah satu perkara besar yang menjerat sejumlah mantan pejabat di sektor energi nasional.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya