Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

SABTU, 07 MARET 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sejumlah karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tersebut berlaku sama bagi seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Purbaya, THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara.


“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah. Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, untuk pekerja swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sepenuhnya bergantung pada perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sehingga pegawai menerima THR secara utuh.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak, dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan total penghasilan bruto.

“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah,” ujar Bimo.

Ia menyebut, perusahaan swasta juga dapat menerapkan skema gross-up, yaitu perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR tetap diterima penuh oleh pegawai.

“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing, jadi terimanya utuh,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya