Berita

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Website ikpi.or.id)

Hukum

OTT Impor Bongkar Permainan Jalur Bea Cukai

Negara Rugi, Sistem Harus Dirombak Total
MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras praktik korupsi dalam tata kelola impor dan layanan kepabeanan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Kasus ini dinilai membuka borok lama berupa permainan jalur pemeriksaan yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus merusak stabilitas perdagangan nasional.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut mengungkap celah korupsi dari wilayah perbatasan hingga pasca-perbatasan yang selama ini rawan dimanfaatkan oknum.


"Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.

KPK menemukan modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Praktik ini membuat barang tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, bahkan termasuk barang ilegal maupun palsu.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mengendus adanya setoran rutin dari perusahaan kepada oknum aparat untuk mempertahankan pengaturan jalur tersebut.

"Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan," tegas Budi.

Modus semacam itu kata Budi, sebenarnya bukan hal baru. KPK sebelumnya telah memetakan potensi korupsi dalam tata niaga impor hortikultura periode 2016-2020, di mana DJBC menjadi pintu utama arus barang masuk.

Oleh karena itu, pengawasan lintas instansi dinilai mutlak diperlukan, termasuk keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kajian terbaru melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga menyoroti implementasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang semestinya objektif, namun diduga dapat “dikondisikan” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

Kondisi tersebut kata Budi, membuka ruang negosiasi administratif dalam proses perizinan dan clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus.

Menurut KPK, akar persoalan terletak pada besarnya ruang diskresi aparat serta integrasi data yang belum realtime. Karena itu, Stranas PK mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan sistem, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta penutupan celah transaksional dalam perizinan impor.

KPK merekomendasikan lima langkah utama, antara lain digitalisasi dan integrasi pengawasan impor berbasis data real-time, penerapan profiling risiko yang objektif, integrasi data perizinan dan kepemilikan usaha, penyederhanaan proses antar-instansi, serta pengurangan interaksi tatap muka melalui layanan digital end-to-end.

KPK menegaskan akan terus memantau implementasi rekomendasi tersebut. Lembaga ini mengingatkan bahwa korupsi di sektor kepabeanan cenderung berulang karena memanfaatkan celah sistem dan kewenangan teknis aparat.

Karena itu, sinergi kuat antar kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk menutup ruang penyimpangan sekaligus memastikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Upaya ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan," pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya