Berita

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Website ikpi.or.id)

Hukum

OTT Impor Bongkar Permainan Jalur Bea Cukai

Negara Rugi, Sistem Harus Dirombak Total
MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras praktik korupsi dalam tata kelola impor dan layanan kepabeanan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Kasus ini dinilai membuka borok lama berupa permainan jalur pemeriksaan yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus merusak stabilitas perdagangan nasional.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut mengungkap celah korupsi dari wilayah perbatasan hingga pasca-perbatasan yang selama ini rawan dimanfaatkan oknum.


"Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.

KPK menemukan modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Praktik ini membuat barang tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, bahkan termasuk barang ilegal maupun palsu.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mengendus adanya setoran rutin dari perusahaan kepada oknum aparat untuk mempertahankan pengaturan jalur tersebut.

"Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan," tegas Budi.

Modus semacam itu kata Budi, sebenarnya bukan hal baru. KPK sebelumnya telah memetakan potensi korupsi dalam tata niaga impor hortikultura periode 2016-2020, di mana DJBC menjadi pintu utama arus barang masuk.

Oleh karena itu, pengawasan lintas instansi dinilai mutlak diperlukan, termasuk keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kajian terbaru melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga menyoroti implementasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang semestinya objektif, namun diduga dapat “dikondisikan” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

Kondisi tersebut kata Budi, membuka ruang negosiasi administratif dalam proses perizinan dan clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus.

Menurut KPK, akar persoalan terletak pada besarnya ruang diskresi aparat serta integrasi data yang belum realtime. Karena itu, Stranas PK mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan sistem, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta penutupan celah transaksional dalam perizinan impor.

KPK merekomendasikan lima langkah utama, antara lain digitalisasi dan integrasi pengawasan impor berbasis data real-time, penerapan profiling risiko yang objektif, integrasi data perizinan dan kepemilikan usaha, penyederhanaan proses antar-instansi, serta pengurangan interaksi tatap muka melalui layanan digital end-to-end.

KPK menegaskan akan terus memantau implementasi rekomendasi tersebut. Lembaga ini mengingatkan bahwa korupsi di sektor kepabeanan cenderung berulang karena memanfaatkan celah sistem dan kewenangan teknis aparat.

Karena itu, sinergi kuat antar kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk menutup ruang penyimpangan sekaligus memastikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Upaya ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya