Berita

Alexei Navalny (Foto: Tablet Magazine)

Dunia

Rusia Diduga Racuni Alexei Navalny Pakai Katak Panah Beracun

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Lima sekutu Eropa menuding Rusia berada di balik kematian tokoh oposisi Kremlin, Alexei Navalny, dengan menggunakan toksin yang berasal dari katak panah beracun. 

Tuduhan tersebut disampaikan hampir dua tahun setelah Navalny meninggal dunia di koloni penjara Arktik, Rusia pada Februari 2024.

Dalam pernyataan bersama, Inggris, Prancis, Jerman, Swedia, dan Belanda menyatakan bahwa analisis sampel dari tubuh Navalny mengonfirmasi keberadaan epibatidine, racun yang ditemukan pada katak panah beracun di Amerika Selatan dan tidak ditemukan secara alami di Rusia.


Lima negara Eropa itu menegaskan Rusia memiliki sarana, motif, dan kesempatan untuk memberikan racun saat Navalny berada dalam tahanan. 

“Rusia mengklaim bahwa Navalny meninggal karena sebab alami. Namun, mengingat toksisitas epibatidine dan gejala yang dilaporkan, keracunan sangat mungkin menjadi penyebab kematiannya,” demikian isi pernyataan bersama tersebut, seperti dikutip dari TASS News, Minggu, 15 Februari 2026.  

Pemerintah Rusia yang berulang kali membantah keterlibatan dalam kematian Navalny menepis tuduhan terbaru itu sebagai propaganda Barat. 

"Ketika hasil uji tersedia dan rumus zat-zat tersebut diungkapkan, kami akan memberikan komentar yang sesuai. Sampai saat itu, semua pernyataan tersebut hanyalah propaganda yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu penting di Barat," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova.

Kedutaan Besar Rusia di London menyatakan kasus tersebut menunjukkan pola perilaku yang mengkhawatirkan. 

Navalny meninggal setelah divonis atas tuduhan ekstremisme dan dakwaan lain yang seluruhnya ia bantah. 

Kabar kematiannya diumumkan menjelang pembukaan Munich Security Conference 2024, di mana sang istri, Yulia Vladimir Putin dimintai pertanggungjawaban.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya