Berita

Ilustrasi

Politik

Perlu Regulasi Jelas Agar THR Tak Jadi Masalah Tahunan

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun. 

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan dibutuhkan keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR tidak terus menjadi masalah tahunan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sesuai ketentuan, THR wajib diberikan oleh perusahaan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 


“Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujar Felly lewat keterangan resminya, Minggu, 15 Februari 2026.

Felly menambahkan, lemahnya pengawasan dan belum tegasnya penindakan terhadap pelanggaran pembayaran THR menjadi persoalan yang harus segera dibenahi. 

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” jelasnya.

Meski regulasi telah jelas, pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR masih terus terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR. Lebih dari setengah jumlah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Felly menilai, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan perusahaan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih tegas disertai sanksi yang jelas agar hak pekerja benar-benar terlindungi.

“Masalah pembayaran THR ini jika hanya diatur melalui surat edaran maka tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh,” pungkas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya