Berita

Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu divonis 2 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Gegara Sikat Duit BOS Rp785 Juta

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 03:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 7, pada Jumat 13 Februari 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp785 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim dalam amar putusan dikutip dari RMOLSumut.


Selain hukuman badan, Andrison juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp71 juta sesuai jumlah yang dinikmati. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan,” ujar hakim.

Hal yang memberatkan antara lain dampak terhadap kegiatan sekolah. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta.

Majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam berkas terpisah, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, turut duduk sebagai terdakwa. Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp576,3 juta.

Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Sidang pembacaan putusan terhadap Tukimin dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya