Berita

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene (Foto Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Komisi IX DPR Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Felly dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana dikutip Sabtu 14 Februari 2026. Ia menegaskan, persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus menjadi masalah rutin setiap menjelang Lebaran.

Menurut Felly, aturan mengenai THR sudah sangat jelas. Perusahaan wajib memberikan THR satu kali dalam setahun dan harus membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


“Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.

Legislator dari Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dan belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran menjadi salah satu penyebab masalah THR terus berulang.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, dan mengatur secara rinci besaran, waktu pemberian, hingga tata cara perhitungan THR.

Meski regulasi sudah tersedia, pelanggaran tetap terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 pengaduan terkait THR, dengan lebih dari separuhnya menyangkut THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Felly menilai, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan.

“Jika hanya diatur lewat surat edaran, itu tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Komisi IX berharap polemik pembayaran THR tidak lagi menjadi persoalan tahunan menjelang Hari Raya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya