Berita

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene (Foto Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Komisi IX DPR Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Felly dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana dikutip Sabtu 14 Februari 2026. Ia menegaskan, persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus menjadi masalah rutin setiap menjelang Lebaran.

Menurut Felly, aturan mengenai THR sudah sangat jelas. Perusahaan wajib memberikan THR satu kali dalam setahun dan harus membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


“Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.

Legislator dari Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dan belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran menjadi salah satu penyebab masalah THR terus berulang.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, dan mengatur secara rinci besaran, waktu pemberian, hingga tata cara perhitungan THR.

Meski regulasi sudah tersedia, pelanggaran tetap terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 pengaduan terkait THR, dengan lebih dari separuhnya menyangkut THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Felly menilai, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan.

“Jika hanya diatur lewat surat edaran, itu tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Komisi IX berharap polemik pembayaran THR tidak lagi menjadi persoalan tahunan menjelang Hari Raya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya