Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan disambut lega oleh Komisi III DPR RI.

Vonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika dinilai menunjukkan hakim mempertimbangkan asas kehati-hatian dalam penerapan pidana mati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan pemahaman majelis hakim terhadap prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir.


“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Maret 2026. 

Fandi sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon Terawa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026. 

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI setelah jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati. DPR menilai tuntutan tersebut janggal dan berencana memanggil aparat penegak hukum untuk meminta penjelasan melalui rapat dengar pendapat.

Habiburokhman sebelumnya menegaskan penerapan pidana mati harus sangat selektif dan hanya digunakan terhadap pihak yang memiliki peran utama dalam kejahatan narkotika.

“Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III sejak awal berupaya memastikan proses hukum berjalan adil, terutama bagi pihak yang dianggap memiliki peran terbatas dalam perkara tersebut.

“Kami benar benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik,” katanya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya