Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan yang dituduh menyelundupkan narkoba seberat dua ton.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemenuhan hak tersangka maupun terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.


“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburrokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Batam yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Menurut Habiburrokhman, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadan karena merasa tidak bersalah. Namun, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum secara teknis.

“Tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan sempat memicu kritik di masyarakat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, 5 Maret 2026, oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Suasana ruang sidang sempat tegang ketika majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian putusan majelis hakim.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya