Berita

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Foto: RMOLJateng/Daffa RK)

Nusantara

Pemprov Jateng Janjikan Diskon Usai Heboh Kenaikan Pajak Kendaraan 2026

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 03:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons keluhan warga yang terkejut dengan kenaikan pajak kendaraan yang harus dibayar. Diskon sebesar 5 persen bakal diterapkan untuk memberi keringanan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat jumpa pers di kantor Pemprov Jateng. 

Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di dari tahun 2025 ke 2026. Namun di tahun 2025 ada diskon yang diberikan sehingga ketika tidak ada diskon di tahun 2026, masyarakat bisa membayar penuh.


"Di 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi program merah putih dengan diskon 13,94 persen dan itu berlaku Januari sampai Maret setelah April sampai Desember secara tarif sesuai dengan Perda pajak daerah," kata Sumarno dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, Gubernur Jawa tengah, Ahmad Luthfi menanggapi respons masyarakat soal pajak kendaraan akhir-akhir ini. Sumarno kemudian menjelaskan Gubernur meminta agar dilakukan kajian relaksasi pajak.

"Untuk sementara kita diminta mengkaji dan masih berproses. Secara alternatif bahwa kita kemungkinan akan memberikan diskon juga di tahun 2026," jelasnya.

Sumarno menyebut untuk diskon tahun ini kemungkinan besarnya tidak sama dengan tahun 2025. Diskon yang akan diberikan 2026 sebesar 5 persen. Untuk kapan diterapkan masih dalam pembahasan.

"Besarannya tidak sama di tahun 2025 kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau 2025 itu 13,94 persen. Nanti besaran dengan kendaraan yang sama jika dibanding DKI dan Jawa Barat kita di bawahnya," tegasnya.

Ia juga menjelaskan soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya relaksasi juga dibahas untuk diberikan kepada kendaraan baru.

"Kalau kendaraan baru ada BBNKB dan PKB, kalau kendaraan lama BBNKB nol, tapi PKB tetap dikenakan, kalau kebijakan yang disetujui Pak Gubernur, maka kendaraan baru akan saat relaksasi. Kajian-kajian juga melihat daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi," pungkas Sumarno.

Untuk diketahui, masyarakat Jawa Tengah yang membayar pajak kendaraan tahun ini terkejut dengan jumlah yang dibayar. Bagi pemilik mobil, pajak yang dibayarkan cukup berasa.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi sebelumnya menjelaskan tidak ada kenaikan tarif PKB pada di tahun 2026. Kenaikan pajak sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025 mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya