Berita

Sekda Jateng, Sumarno. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Pajak Kendaraan Melambung, Pemprov Jateng Iming-Imingi Diskon

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akhirnya buka suara terkait keluhan warga soal kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak masuk akal.

Sekda Pemprov Jateng, Sumarno mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan dari tahun 2025 ke 2026. Perbedaan tarif pajak terjadi karena masyarakat membayar tarif secara penuh di tahun 2026, sementara tahun 2025 lebih murah karena ada diskon.

"Di 2025 kami menerapkan kebijakan relaksasi program merah putih dengan diskon 13,94 persen dan itu berlaku Januari-Maret setelah April-Desember secara tarif sesuai dengan Perda pajak daerah," kata Sumarno diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 13 Februari 2026.


Maka menjawab keluhan masyarakat, Pemprov Jateng akan memberlakukan diskon 5 persen untuk memberi keringanan. Kajian relaksasi ini juga sebagai arahan langsung dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

"Untuk sementara kita diminta mengkaji dan masih berproses. Secara alternatif kemungkinan akan memberikan diskon juga di tahun 2026," jelas Sumarno.

"Besarannya tidak sama di tahun 2025 kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau 2025 itu 13,94 persen. Nanti besaran dengan kendaraan yang sama jika dibanding DKI dan Jawa Barat, kami di bawahnya," tegasnya.

Dia juga menjelaskan soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya relaksasi juga dibahas untuk diberikan kepada kendaraan baru.

"Kalau kebijakan yang disetujui Pak Gubernur, maka kendaraan baru akan dapat relaksasi. Kajian-kajian juga melihat daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi," jelasnya.

Belakangan masyarakat Jateng dihebohkan dengan jumlah pajak kendaraan tahun 2026 yang dinilai memberatkan. Bagi pemilik mobil, pajak yang dibayarkan juga  cukup besar.

Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp130 ribuan menjadi Rp170 ribuan. Sementara pemilik mengeluhkan besaran pajak yang lebih tinggi, ada yang pajaknya melompat dari Rp3 jutaan menjadi nyaris Rp6 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya