Berita

Sekda Jateng, Sumarno. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Pajak Kendaraan Melambung, Pemprov Jateng Iming-Imingi Diskon

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akhirnya buka suara terkait keluhan warga soal kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak masuk akal.

Sekda Pemprov Jateng, Sumarno mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan dari tahun 2025 ke 2026. Perbedaan tarif pajak terjadi karena masyarakat membayar tarif secara penuh di tahun 2026, sementara tahun 2025 lebih murah karena ada diskon.

"Di 2025 kami menerapkan kebijakan relaksasi program merah putih dengan diskon 13,94 persen dan itu berlaku Januari-Maret setelah April-Desember secara tarif sesuai dengan Perda pajak daerah," kata Sumarno diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 13 Februari 2026.


Maka menjawab keluhan masyarakat, Pemprov Jateng akan memberlakukan diskon 5 persen untuk memberi keringanan. Kajian relaksasi ini juga sebagai arahan langsung dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

"Untuk sementara kita diminta mengkaji dan masih berproses. Secara alternatif kemungkinan akan memberikan diskon juga di tahun 2026," jelas Sumarno.

"Besarannya tidak sama di tahun 2025 kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau 2025 itu 13,94 persen. Nanti besaran dengan kendaraan yang sama jika dibanding DKI dan Jawa Barat, kami di bawahnya," tegasnya.

Dia juga menjelaskan soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya relaksasi juga dibahas untuk diberikan kepada kendaraan baru.

"Kalau kebijakan yang disetujui Pak Gubernur, maka kendaraan baru akan dapat relaksasi. Kajian-kajian juga melihat daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi," jelasnya.

Belakangan masyarakat Jateng dihebohkan dengan jumlah pajak kendaraan tahun 2026 yang dinilai memberatkan. Bagi pemilik mobil, pajak yang dibayarkan juga  cukup besar.

Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp130 ribuan menjadi Rp170 ribuan. Sementara pemilik mengeluhkan besaran pajak yang lebih tinggi, ada yang pajaknya melompat dari Rp3 jutaan menjadi nyaris Rp6 juta.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya