Berita

Logo KPK (Foto: Dok. RMOL)

Hukum

KPK Panggil Pegawai Pajak yang Sempat Terjaring OTT di Kasus Suap KPP Madya Jakut

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) tahun 2021-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hari ini, Jumat, 13 Februari 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 13 Februari 2026.


Ketiga saksi yang dipanggil yakni Heru Tri Noviyanto selaku PNS, Dian Kenanga Sari selaku Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko, serta Muhammad Indra Kurniawan selaku pemeriksa pajak pertama.

Heru Tri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Madya Jakut sebelumnya juga sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026. Ruangan yang digeledah yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang.

Pada malam harinya, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di wilayah Jakarta Utara. Dari sana, tim mengamankan dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, dokumen kontrak, serta BBE berupa dokumen elektronik, laptop, telepon genggam, dan data lain yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, diamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakut terhadap wajib pajak PT WP, BBE berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang sebesar 8.000 dolar Singapura.

Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, serta Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.

Selain itu, turut diamankan Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR PT WP, Edy Yulianto selaku staf PT WP, serta Asep selaku pihak swasta lainnya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Atas temuan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga Agus meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8 miliar dimaksudkan sebagai fee untuk Agus dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJP.

Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Selanjutnya, pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025 PT WP melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim.

Masih pada bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob kemudian mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP serta pihak-pihak lainnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya