Berita

Rakornas II KSPSI 2026 di Jakarta (Foto: Istimewa)

Bisnis

Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Kebangkitan Industri

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 07:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru menjadi fokus utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

Di tengah tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Oktober 2026, kalangan buruh mendesak DPR dan pemerintah segera merampungkan regulasi yang dinilai krusial bagi kepastian hukum dan perlindungan pekerja.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru bukan sekadar menjalankan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, tetapi juga momentum memperbaiki fondasi hubungan industrial di Indonesia.


“Kita ingin regulasi yang adil bagi semua; buruh terlindungi, pengusaha mendapat kepastian, dan pemerintah punya pijakan kuat dalam membangun industri,” ujar Jumhur, dalam pidato Rakornas di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.

KSPSI juga menyoroti arah kebijakan ekonomi pemerintah yang mulai difokuskan ke perdesaan. Penetapan harga gabah bagi petani, pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di lebih dari 82 ribu desa dan kelurahan, hingga program Makan Bergizi Gratis dinilai berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, peningkatan konsumsi itu harus dibarengi produksi industri dalam negeri. Jika pasar justru dibanjiri produk impor, terutama ilegal, buruh dan pelaku industri nasional bisa dirugikan.

Karena itu, KSPSI mendorong pembenahan hambatan sektor industri, mulai dari mahalnya biaya logistik, regulasi berbelit, hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain pertambangan, KSPSI juga mendorong hilirisasi di sektor agraria seperti perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Pengolahan bernilai tambah di perdesaan dinilai mampu memperluas lapangan kerja sekaligus memperkuat ekonomi nasional.

KSPSI mengusulkan sejumlah poin penting dalam UU Ketenagakerjaan baru, antara lain redefinisi hubungan kerja, perlindungan pekerja platform digital dan terdampak otomatisasi/AI, perlindungan pekerja rumah tangga, reformasi pengupahan, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membuka Rakornas memastikan DPR dan pemerintah tengah mengejar target penyelesaian sebelum Oktober 2026. Menurutnya, DPR  akan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang lahir adil bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Rakornas II KSPSI dihadiri perwakilan 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja tingkat nasional serta sejumlah unsur pemerintah dan dunia usaha, di antaranya  APINDO, KADIN, dan GAPKI. 

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya