Berita

Polres Metro Bekasi mengamankan salah satu tersangka pengedar narkoba di Bekasi. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polres Metro Bekasi Ringkus Tiga Pengedar Sinte dan Tramadol

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 20:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte dan obat keras tramadol.

Kapolrestro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan, operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. 

"Atas informasi yang kami dapat, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penindakan," kata Kombes Sumarni diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 12 Februari 2026.


Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti sinte dan ratusan butir tramadol.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Industri Selatan V, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Seorang pria berinisial R (26) diamankan dengan barang bukti satu paket sinte, dua linting sinte siap pakai, satu dompet, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.

"Setelahnya tepatnya pukul 22.25 WIB, anggota kami kembali mengamankan pelaku lain berinisial AK (23) di Gerbang Perumahan Gramapuri Persada, Desa Sukajaya, Kecamatan Cikarang Barat. Dari tangan pelaku kami mengamankan lima butir tramadol, satu dompet, dan satu telepon genggam," ujarnya.

Operasi berlanjut pada pukul 23.00 WIB di Jalan RB, Desa Sukarukun, Kecamatan Karang Bahagia. Di lokasi ini, polisi menangkap MF (25) yang kedapatan membawa 100 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine serta proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran.

"Kami tegaskan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang," ujarnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

"Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak generasi muda," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya