Berita

Ilustrasi Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online Lewat Baznas

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 20:20 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain dapat dibayarkan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga resmi, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan cara yang lebih praktis, yakni melalui layanan digital.

Kini, cara bayar zakat fitrah 2026 dapat dilakukan secara online lewat Baznas dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Baznas. Metode pembayaran pun beragam, mulai dari transfer bank hingga dompet digital, sehingga muzakki bisa menunaikan kewajiban tanpa harus datang ke tempat penyaluran zakat.


Lantas, bagaimana cara bayar zakat fitrah 2026 secara online lewat Baznas sesuai ketentuan terbaru? Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online Lewat Baznas

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri 2026.

Melansir laman resminya, pembayaran zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui Baznas. Baznas merupakan badan resmi pemerintah yang bertugas menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Sebelum membayar zakat fitrah online, muzakki perlu menyiapkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email. Berikut panduan lengkapnya cara bayar zakat fitrah 2026 online di Baznas:

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan berhak menerima zakat tersebut.

Adapun fidyah wajib dibayarkan oleh:

Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya fidyah disalurkan kepada orang miskin dalam bentuk makanan atau nilai uang setara makanan. 

Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja sesuai ketentuan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya