Berita

Ilustrasi Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online Lewat Baznas

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 20:20 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain dapat dibayarkan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga resmi, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan cara yang lebih praktis, yakni melalui layanan digital.

Kini, cara bayar zakat fitrah 2026 dapat dilakukan secara online lewat Baznas dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Baznas. Metode pembayaran pun beragam, mulai dari transfer bank hingga dompet digital, sehingga muzakki bisa menunaikan kewajiban tanpa harus datang ke tempat penyaluran zakat.


Lantas, bagaimana cara bayar zakat fitrah 2026 secara online lewat Baznas sesuai ketentuan terbaru? Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online Lewat Baznas

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri 2026.

Melansir laman resminya, pembayaran zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui Baznas. Baznas merupakan badan resmi pemerintah yang bertugas menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Sebelum membayar zakat fitrah online, muzakki perlu menyiapkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email. Berikut panduan lengkapnya cara bayar zakat fitrah 2026 online di Baznas:

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan berhak menerima zakat tersebut.

Adapun fidyah wajib dibayarkan oleh:

Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya fidyah disalurkan kepada orang miskin dalam bentuk makanan atau nilai uang setara makanan. 

Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja sesuai ketentuan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya