Berita

Ilustrasi Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online Lewat Baznas

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 20:20 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain dapat dibayarkan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga resmi, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan cara yang lebih praktis, yakni melalui layanan digital.

Kini, cara bayar zakat fitrah 2026 dapat dilakukan secara online lewat Baznas dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Baznas. Metode pembayaran pun beragam, mulai dari transfer bank hingga dompet digital, sehingga muzakki bisa menunaikan kewajiban tanpa harus datang ke tempat penyaluran zakat.


Lantas, bagaimana cara bayar zakat fitrah 2026 secara online lewat Baznas sesuai ketentuan terbaru? Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online Lewat Baznas

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri 2026.

Melansir laman resminya, pembayaran zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui Baznas. Baznas merupakan badan resmi pemerintah yang bertugas menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Sebelum membayar zakat fitrah online, muzakki perlu menyiapkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email. Berikut panduan lengkapnya cara bayar zakat fitrah 2026 online di Baznas:

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan berhak menerima zakat tersebut.

Adapun fidyah wajib dibayarkan oleh:

Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya fidyah disalurkan kepada orang miskin dalam bentuk makanan atau nilai uang setara makanan. 

Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja sesuai ketentuan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya