Berita

Adies Kadir saat pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdaka Utara, Jakarta Pusat. (Foto: BPMI Setpres)

Hukum

MKMK Periksa Tiga Perkara Etik Adies Kadir

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menangani dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan jumlah laporan yang tidak hanya satu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya telah mulai menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk.

"Kalau perkembangan kasusnya sendiri, baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya. Jadi ketiga laporan sudah kami dengarkan apa kata pelapornya dan sebagainya," ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.


Dia menyatakan, materiil tiga laporan yang telah masuk dan tengah ditangani MKMK tidak bisa diungkap ke publik berdasar mekanisme pemeriksaan.

"Saya tidak boleh mengomentari substansi soal ini. Tapi yang jelas, bahwa laporan itu nanti setelah didengarkan keterangan dari para pelapor tadi, kami bertiga dari MKMK akan merapatkan hal itu terlebih dahulu," urai Palguna. 

Selain itu,  mantan Hakim Konstitusi ini juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. 

"Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang," jelasnya.

"Bagaimana kelanjutannya itu? Belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kami harus rapat dulu bertiga (Majelis Hakim MKMK), setelah itu baru nanti perkembangannya akan dilanjutkan," pungkas Palguna.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya