Berita

Adies Kadir saat pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdaka Utara, Jakarta Pusat. (Foto: BPMI Setpres)

Hukum

MKMK Periksa Tiga Perkara Etik Adies Kadir

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menangani dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan jumlah laporan yang tidak hanya satu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya telah mulai menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk.

"Kalau perkembangan kasusnya sendiri, baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya. Jadi ketiga laporan sudah kami dengarkan apa kata pelapornya dan sebagainya," ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.


Dia menyatakan, materiil tiga laporan yang telah masuk dan tengah ditangani MKMK tidak bisa diungkap ke publik berdasar mekanisme pemeriksaan.

"Saya tidak boleh mengomentari substansi soal ini. Tapi yang jelas, bahwa laporan itu nanti setelah didengarkan keterangan dari para pelapor tadi, kami bertiga dari MKMK akan merapatkan hal itu terlebih dahulu," urai Palguna. 

Selain itu,  mantan Hakim Konstitusi ini juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. 

"Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang," jelasnya.

"Bagaimana kelanjutannya itu? Belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kami harus rapat dulu bertiga (Majelis Hakim MKMK), setelah itu baru nanti perkembangannya akan dilanjutkan," pungkas Palguna.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya