Berita

Presiden Prabowo dan pengusaha Apindo di kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor, 9 Februari 2026. (Foto: Instagram @presidenrepublikindonesia)

Bisnis

Presiden Perkuat Dunia Usaha, Kebijakan Kementerian Justru Menghambat

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait dunia usaha disorot. Di satu sisi Presiden Prabowo Subianto berupaya memperkuat iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui komunikasi dengan para pengusaha, namun di sisi lain kebijakan sektoral justru membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Sorotan terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi blunder karena bertolak belakang dengan upaya mendorong ekspansi industri.

“Ini seperti anomali. Presiden merangkul pengusaha, tetapi kementerian justru membatasi ruang gerak melalui perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada investasi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.


Menurutnya tujuan melindungi lahan pangan memang baik. Namun implementasinya dinilai menabrak kepastian hukum karena sejumlah kawasan yang telah berstatus industri, memiliki izin lokasi, bahkan telah diinvestasikan, justru dikembalikan menjadi kawasan yang dilindungi.

Iskandar menegaskan dalam prinsip administrasi negara yang baik, izin yang telah terbit tidak boleh dicabut hanya karena muncul aturan baru. Apalagi jika perubahan dilakukan melalui revisi peta tanpa koordinasi lintas kementerian maupun pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai policy incoherence atau ketidaksinambungan kebijakan. Dampaknya bukan hanya menimbulkan risiko regulasi bagi investor, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang berpotensi menghambat ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.

“Pengusaha diminta ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba berubah status. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang mendadak menjadi kawasan terlarang. Ini bukan lucu, ini pahit,” tegasnya.

IAW menilai persoalan ini terjadi karena tidak adanya audit kebijakan yang memadai. Organisasi itu mendorong pemerintah melakukan audit sinkronisasi peta antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk verifikasi lapangan terhadap kawasan yang telah berubah fungsi.

Selain itu, diperlukan audit koordinasi lintas kementerian serta penghitungan dampak fiskal dan investasi. Menurut Iskandar, perubahan status lahan yang menghentikan proyek industri berpotensi menahan nilai investasi, mengurangi penerimaan pajak, dan menggagalkan penciptaan lapangan kerja di daerah.

IAW juga menilai perluasan lahan sawah seharusnya diarahkan ke lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan lain yang belum dimanfaatkan, bukan justru menarik kembali kawasan industri yang telah berjalan.

Karena itu, IAW mendesak Presiden meninjau ulang Perpres Nomor 4 Tahun 2026, menerapkan moratorium sementara terhadap perubahan status lahan industri yang telah berizin, serta mempercepat penyusunan kebijakan Satu Peta Nasional yang sinkron dan memberikan kepastian hukum bagi investasi.

“Audit kebijakan bukan untuk menyalahkan, tetapi agar negara bisa bercermin sebelum terlambat,” pungkas Iskandar.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya