Berita

Presiden Prabowo dan pengusaha Apindo di kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor, 9 Februari 2026. (Foto: Instagram @presidenrepublikindonesia)

Bisnis

Presiden Perkuat Dunia Usaha, Kebijakan Kementerian Justru Menghambat

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait dunia usaha disorot. Di satu sisi Presiden Prabowo Subianto berupaya memperkuat iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui komunikasi dengan para pengusaha, namun di sisi lain kebijakan sektoral justru membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Sorotan terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi blunder karena bertolak belakang dengan upaya mendorong ekspansi industri.

“Ini seperti anomali. Presiden merangkul pengusaha, tetapi kementerian justru membatasi ruang gerak melalui perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada investasi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.


Menurutnya tujuan melindungi lahan pangan memang baik. Namun implementasinya dinilai menabrak kepastian hukum karena sejumlah kawasan yang telah berstatus industri, memiliki izin lokasi, bahkan telah diinvestasikan, justru dikembalikan menjadi kawasan yang dilindungi.

Iskandar menegaskan dalam prinsip administrasi negara yang baik, izin yang telah terbit tidak boleh dicabut hanya karena muncul aturan baru. Apalagi jika perubahan dilakukan melalui revisi peta tanpa koordinasi lintas kementerian maupun pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai policy incoherence atau ketidaksinambungan kebijakan. Dampaknya bukan hanya menimbulkan risiko regulasi bagi investor, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang berpotensi menghambat ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.

“Pengusaha diminta ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba berubah status. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang mendadak menjadi kawasan terlarang. Ini bukan lucu, ini pahit,” tegasnya.

IAW menilai persoalan ini terjadi karena tidak adanya audit kebijakan yang memadai. Organisasi itu mendorong pemerintah melakukan audit sinkronisasi peta antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk verifikasi lapangan terhadap kawasan yang telah berubah fungsi.

Selain itu, diperlukan audit koordinasi lintas kementerian serta penghitungan dampak fiskal dan investasi. Menurut Iskandar, perubahan status lahan yang menghentikan proyek industri berpotensi menahan nilai investasi, mengurangi penerimaan pajak, dan menggagalkan penciptaan lapangan kerja di daerah.

IAW juga menilai perluasan lahan sawah seharusnya diarahkan ke lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan lain yang belum dimanfaatkan, bukan justru menarik kembali kawasan industri yang telah berjalan.

Karena itu, IAW mendesak Presiden meninjau ulang Perpres Nomor 4 Tahun 2026, menerapkan moratorium sementara terhadap perubahan status lahan industri yang telah berizin, serta mempercepat penyusunan kebijakan Satu Peta Nasional yang sinkron dan memberikan kepastian hukum bagi investasi.

“Audit kebijakan bukan untuk menyalahkan, tetapi agar negara bisa bercermin sebelum terlambat,” pungkas Iskandar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya