Berita

Ilustrasi pajak. (Freepik)

Nusantara

Baru Pertama Pakai Coretax? Simak Panduan Lengkap Lapor SPT 2026 Khusus Karyawan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 10:30 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

 Tahun 2026 menjadi momen bersejarah bagi sistem perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Bagi Anda karyawan yang terbiasa dengan sistem lama, jangan panik dulu. Pelaporan tahun ini–untuk masa pajak 2025–memang memiliki tampilan baru, namun prinsipnya tetap sama: lebih awal, lebih nyaman.

Agar proses lapor pajak Anda lancar dan terhindar dari status "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar" akibat salah input, simak panduan lengkap berikut ini.


1. Siapkan "Amunisi" Dokumen

Sebelum login, pastikan Anda sudah memegang "senjata" utama. Untuk karyawan swasta, Anda wajib meminta Formulir 1721-A1 dari perusahaan. Sementara bagi ASN, TNI, atau Polri, pastikan Anda memegang Formulir 1721-A2.

Selain itu, siapkan data pelengkap seperti daftar susunan anggota keluarga, daftar harta, dan kewajiban/utang per akhir tahun 2025. Pastikan Anda sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi DJP.

Tips Penting: Cek kembali bukti potong A1/A2 Anda. Jika ada kesalahan angka atau penghitungan, segera minta bagian HRD atau keuangan kantor Anda untuk melakukan pembetulan sebelum Anda lapor.

2. Langkah Praktis di Coretax

Berbeda dengan e-Filing lama, berikut alur ringkas melapor di Coretax:

Akses Menu: Setelah login, masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik submenu dengan nama yang sama.

Buat Konsep: Klik “Buat Konsep SPT”, pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Pilih Periode: Pastikan memilih “SPT Tahunan” untuk periode “Januari - Desember 2025”.

Mulai Mengisi: Pilih model “Normal”, klik buat konsep, lalu tekan ikon pensil untuk mulai mengisi data.

Bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja, pastikan menjawab "Ya" pada pertanyaan apakah menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (poin 1.a) dan apakah ada PPh yang dipotong pihak lain (poin 10.a).

3. Awas Jebakan "Salah Kamar" saat Input Angka

Ini adalah bagian paling krusial. Banyak Wajib Pajak sering tergelincir di sini. Kesalahan memasukkan angka dari bukti potong ke kolom Coretax bisa berakibat fatal pada status akhir SPT Anda.

Perhatikan rumus "jodoh" kolom ini agar tidak salah:

Penghasilan Neto (Bagian D Coretax):

Pemegang 1721-A1 (Swasta): Isi berdasarkan angka 15 di bukti potong.

Pemegang 1721-A2 (ASN/TNI/Polri): Isi berdasarkan angka 16 di bukti potong.

Kredit Pajak (Bagian E Coretax):

Pemegang 1721-A1: Isi berdasarkan angka 21.

Pemegang 1721-A2: Isi berdasarkan angka 22.

4. Risiko Fatal: Sulit Putar Balik jika "Lebih Bayar"

Sistem Coretax menerapkan konsep Delta SPT yang lebih ketat. Jika Anda salah input sehingga status SPT menjadi "Kurang Bayar", Anda masih bisa membatalkan kode billing dan kembali ke konsep.

Namun, waspadalah jika statusnya menjadi "Lebih Bayar" padahal seharusnya Nihil. Di Coretax, Anda tidak dapat membatalkan atau mengubah kembali status SPT tersebut menjadi konsep begitu saja.

Anda terpaksa harus menunggu surat pemberitahuan atau pemeriksaan dari kantor pajak terkait status tersebut. Tentu Anda tidak ingin repot diperiksa hanya karena salah ketik, bukan?

Jadi, telitilah sebelum klik kirim. Pastikan data yang dimasukkan benar, lengkap, dan jelas. Selamat melaporkan SPT Tahunan perdana Anda di sistem baru!

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya