Berita

Ilustrasi pajak. (Freepik)

Nusantara

Baru Pertama Pakai Coretax? Simak Panduan Lengkap Lapor SPT 2026 Khusus Karyawan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 10:30 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

 Tahun 2026 menjadi momen bersejarah bagi sistem perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Bagi Anda karyawan yang terbiasa dengan sistem lama, jangan panik dulu. Pelaporan tahun ini–untuk masa pajak 2025–memang memiliki tampilan baru, namun prinsipnya tetap sama: lebih awal, lebih nyaman.

Agar proses lapor pajak Anda lancar dan terhindar dari status "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar" akibat salah input, simak panduan lengkap berikut ini.


1. Siapkan "Amunisi" Dokumen

Sebelum login, pastikan Anda sudah memegang "senjata" utama. Untuk karyawan swasta, Anda wajib meminta Formulir 1721-A1 dari perusahaan. Sementara bagi ASN, TNI, atau Polri, pastikan Anda memegang Formulir 1721-A2.

Selain itu, siapkan data pelengkap seperti daftar susunan anggota keluarga, daftar harta, dan kewajiban/utang per akhir tahun 2025. Pastikan Anda sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi DJP.

Tips Penting: Cek kembali bukti potong A1/A2 Anda. Jika ada kesalahan angka atau penghitungan, segera minta bagian HRD atau keuangan kantor Anda untuk melakukan pembetulan sebelum Anda lapor.

2. Langkah Praktis di Coretax

Berbeda dengan e-Filing lama, berikut alur ringkas melapor di Coretax:

Akses Menu: Setelah login, masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik submenu dengan nama yang sama.

Buat Konsep: Klik “Buat Konsep SPT”, pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Pilih Periode: Pastikan memilih “SPT Tahunan” untuk periode “Januari - Desember 2025”.

Mulai Mengisi: Pilih model “Normal”, klik buat konsep, lalu tekan ikon pensil untuk mulai mengisi data.

Bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja, pastikan menjawab "Ya" pada pertanyaan apakah menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (poin 1.a) dan apakah ada PPh yang dipotong pihak lain (poin 10.a).

3. Awas Jebakan "Salah Kamar" saat Input Angka

Ini adalah bagian paling krusial. Banyak Wajib Pajak sering tergelincir di sini. Kesalahan memasukkan angka dari bukti potong ke kolom Coretax bisa berakibat fatal pada status akhir SPT Anda.

Perhatikan rumus "jodoh" kolom ini agar tidak salah:

Penghasilan Neto (Bagian D Coretax):

Pemegang 1721-A1 (Swasta): Isi berdasarkan angka 15 di bukti potong.

Pemegang 1721-A2 (ASN/TNI/Polri): Isi berdasarkan angka 16 di bukti potong.

Kredit Pajak (Bagian E Coretax):

Pemegang 1721-A1: Isi berdasarkan angka 21.

Pemegang 1721-A2: Isi berdasarkan angka 22.

4. Risiko Fatal: Sulit Putar Balik jika "Lebih Bayar"

Sistem Coretax menerapkan konsep Delta SPT yang lebih ketat. Jika Anda salah input sehingga status SPT menjadi "Kurang Bayar", Anda masih bisa membatalkan kode billing dan kembali ke konsep.

Namun, waspadalah jika statusnya menjadi "Lebih Bayar" padahal seharusnya Nihil. Di Coretax, Anda tidak dapat membatalkan atau mengubah kembali status SPT tersebut menjadi konsep begitu saja.

Anda terpaksa harus menunggu surat pemberitahuan atau pemeriksaan dari kantor pajak terkait status tersebut. Tentu Anda tidak ingin repot diperiksa hanya karena salah ketik, bukan?

Jadi, telitilah sebelum klik kirim. Pastikan data yang dimasukkan benar, lengkap, dan jelas. Selamat melaporkan SPT Tahunan perdana Anda di sistem baru!

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya